Gara gara Ikut Aksi Unjuk Rasa, Diduga 6 Anggota Garda Metal Subang Upahnya di Potong

Gara gara Ikut Aksi Unjuk Rasa, Diduga 6 Anggota Garda Metal Subang Upahnya di Potong

Subang, KPonline – Anggota Garda Metal FSPMI Kabupaten Subang diduga mengalami pemotongan upah oleh manajemen karena menjalankan kegiatan organisasi unjuk rasa ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (18/7/24).

Enam anggota Garda Metal Kabupaten Subang, yaitu Deden Hamdani, Sanditia, Karta, Adang Nugraha, Apit Pudin, dan Zaenal Abidin, pada hari Rabu, 17 Juli 2024, berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Namun, permohonan dispensasi untuk mengikuti kegiatan organisasi tersebut ditolak oleh perusahaan tempat mereka bekerja, PT Crevis Texjaya Subang.

Bacaan Lainnya

Kepergian mereka hanya dianggap sebagai izin tidak masuk kerja tanpa pembayaran, alias dianggap mangkir pada hari tersebut, sehingga upah mereka akan dipotong. Hal ini disampaikan oleh Sanditia ketika dikonfirmasi oleh tim Koran Perjdoeangan Online (KPonline) Kabupaten Subang di Sekretariat PUK SPAI FSPMI PT. Crevis Texjaya (PUK SPAI FSPMI PT CTJ) di Jalan Raya Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

“Adapun estimasi besaran nilai upah dan premi hadir yang akan dipotong setiap orangnya sebesar Rp. 313.760,- (Tiga ratus tiga belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah). Bagi kami buruh pabrik, nilai segitu besar,” ucap Sanditia.

Ketika diwawancara, Deden Hamdani, anggota Garda Metal lainnya yang juga Ketua PUK SPAI FSPMI PT. CTJ, menyampaikan bahwa sikap perusahaan tersebut sering dilakukan, diperkirakan sudah lima kali.

“Padahal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 jelas melindungi pekerja yang melaksanakan kegiatan organisasi. Saya sependapat jika ada yang mengatakan sikap HRD perusahaan PT. Crevis Texjaya itu arogan dan terkesan menantang FSPMI,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, Sanditia menyampaikan pendapatnya bahwa PUK SPAI FSPMI PT Crevis Texjaya selalu mengedepankan itikad baik dalam mengajukan dispensasi demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Namun, pihak perusahaan menolak permohonan dispensasi tersebut dengan memotong upah mereka dalam beberapa kegiatan organisasi yang dilakukan.

Penulis: Aap Kasep
Foto: Jepika Purwa

Pos terkait