Jakarta, KPonline – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Sementara itu, satu pasal yang dimohonkan tidak dapat diterima, sedangkan permohonan selain dan selebihnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi, Divisi Aksi Garda Metal Nasional FSPMI, M. Nurfahroji, S.H. dalam orasinya dalam Pembacaan Putusan Uji Materi UU No.6 tahun 2023 tentang Omnibuslaw menginstruksikan kepada Anggota Garda Metal FSPMI untuk melepaskan baju setelah Hakim memenangkan pasal pengupahan bahwa upah sektoral akan ada kembali dalam putusan tersebut.
“Ayo kita buka baju sebagai bentuk kemenangan atas perjuangan kita, walaupun Mahkamah Konstitusi hanya dikabulkan sebagian namun kita menang,” teriaknya lantang dari atas mobil komando.
Sampai pukul 16.30 wib Garda Metal bersama massa aksi masih bertahan dengan tertib dalam mendengarkan Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi melalui mobil komando. (Yanto)