GBJ : Tolak Omnibus Law Karena Bukan Untuk Kepentingan Rakyat

GBJ : Tolak Omnibus Law Karena Bukan Untuk Kepentingan Rakyat

Jakarta, KPonline – Draft Rancangan Undang Undang Omnibus Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cilaka), yang telah resmi diserahkan oleh Pemerintah ke DPR pada Rabu (12/02) semakin membuktikan bahwa Pemerintah hanya hadir untuk membela kepentingan pemilik modal atau pengusaha, bukan untuk membela kepentingan rakyat yang hidupnya saat ini semakin sulit. Pemerintahan yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo hanya peduli pada kepentingan mempermudah investasi.

Kesimpulan Gerakan Buruh jakarta (GBJ0 tersebut di dasarkan pada banyak hal, mulai dari proses penyusunannya yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh Pemerintah dengan pengusaha tanpa melibatkan serikat pekerja, termasuk dari isi RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada DPR.

Bacaan Lainnya

Apa yang dikuatirkan oleh serikat pekerja selama ini, hingga menggelar berbagai aksi unjuk rasa di seluruh Indonesia, akhirnya terbukti. Bahkan isi RUU tersebut jauh lebih mengerikan dampaknya bagi kehidupan rakyat karena jika lolos disahkan DPR, maka RUU ini ibarat “memberikan cek kosong” kepada Pemerintah yang berkuasa untuk semaunya sendiri dalam mengatur kehidupan bernegara.

Dari sisi proses penyusunannya saja sudah terjadi “keganjilan” karena Pemerintah hanya melibatkan pengusaha dengan menerbitkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2019, tentang Satgas Omnibus Law.

Komposisi satgas omnibus law yang sebagian besar pengusaha adalah inisiatif Kadin yang lantas diakomodir oleh Pemerintah. Ada 16 pengurus Kadin nasional maupun daerah dan 22 ketua asosiasi bisnis yang menjadi anggota satgas omnibus law. Tidak ada satupun elemen Serikat Pekerja/Buruh dilibatkan dalam pembahasan proses penyusunan RUU. Padahal RUU Omnibus Law ini akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat umum.

Dari sisi isi draft RUU Cipta Kerja, justru semakin tidak memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan pada pekerja. Hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, hilangnya hak dasar pekerja untuk mendapatkan cuti khusus, outsourcing yang diperluas, kontrak kerja yang merugikan, sampai hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal, semuanya membuktikan bahwa kekhawatiran serikat pekerja selama ini terbukti.

Gerakan Buruh Jakarta yang merupakan sebuah entitas gerakan Federasi Serikat Pekerja/buruh bersama elemen organisasi serikat pekerja/buruh lainnya yang ada di DKI Jakarta melakukan aksi secara massif hari ini Rabu, 11 Maret 2020 bersama ribuan massa aksi Pekerja/Buruh di DKI Jakarta menuntut kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta :

1. Menolak RUU OMNIBUS LAW yang akan di bahas oleh DPR-RI
2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera membatalkan RUU Omnibus Law.
Gerakan Buruh Jakarta akan terus melakukan aksi unjuk rasa yang massif jika pemerintah tetap memaksakan Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja di DPR-RI.

GBJ sendiri terdiri dari DPD FSP LEM SPSI, FSPMI DKI JAKARTA, ASPEK INDONESIA, KSBSI JAKARTA, FKUI-KSBSI, KASBI JAKARTA, KPBI, FBLP, FPPI, FSUI, SGBN, GSBM, SPN DKI JAKARTA, RTMM SPSI, SBSI’92, KEP-KSPI, FARKES-KSPI, FSPASI, FGTHSI, FSPBI, NIKUEBA-KSBSI, KAMIPARHO-KSBSI, SPTJ, KSN, FORUM BURUH KAWASAN (FBK), FPBI, FBTPI

Pos terkait