Surabaya,KPonline – Hari ini (29/11) Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Jawa Timur yang tergabung ke dalam aliansi Gerakan Serikat Pekerja) GASPER Jawa Timur kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini akan di pusatkan di Gedung Negara Grahadi dengan estimasi massa sebanyak 25 ribu orang.
Massa buruh yang didominasi dari daerah Ring-1 Jawa Timur (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan) bergerak dari daerah masing-masing untuk bertemu di titik kumpul utama di Bundaran Waru atau di depan Mall City of Tomorrow (CITO), Jl. Frontage A. Yani Surabaya jam 12.00 WIB. Setelah itu bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi.
Khusus massa aksi dari Sidoarjo mulaui jam 09.00 WIB akan mengawal jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Jawa Timur, Jl. Dukuh Menanggal Sel. No. 124-126 Surabaya.
JALANKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 91/PUU-XVIII/2020 DENGAN JUJUR DAN BERBESAR HATI
Pada tanggal 25 November 2021 MK memutuskan bahwa UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Lebih lanjut Pertimbangan Hukum MK pada poin [3.20.5] halaman 414 menyebutkan:
”Bahwa untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu 2 (dua) tahun tersebut Mahkamah juga menyatakan pelaksanaan UU 11/2020 yang berkaitan hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas agar ditangguhkan terlebih dahulu, termasuk tidak dibenarkannya membentuk peraturan pelaksana baru serta tidak dibenarkan pula penyelenggara negara melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020 yang secara formal telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat tersebut”
Petimbangan hukum tersebut kemudian dipertegas dalam Amar Putusan MK pada nomor (7) halaman 417 yang menyatakan:
”Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)”
Berdasarkan pertimbangan hukum dan amar putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa MK:
1. MENANGGUHKAN segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas termasuk juga menangguhkan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, terutama PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Karena berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP No. 36/2021 menyatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional dan tentunya berdampak luas karena upah merupakan urat nadi puluhan juta buruh dan keluarganya.
2. MELARANG Pemerintah membentuk peraturan pelaksana UU No. 11/200 yang baru.
3. MELARANG penyelenggara negara termasuk juga Gubernur Jawa Timur melakukan pengambilan kebijakan strategis yang dapat berdampak luas dengan mendasarkan pada norma UU 11/2020, salah satunya yaitu kebijakan penetapan upah minimum, baik UMK maupun UMP tahun 2022 di Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jawa Timur terkait Putusan MK tersebut. Memang MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan:
”Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini”
Masih berlakukanya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak startegis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jawa Timur.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami mendesak Gubernur Jawa Timur untuk:
1. HENTIKAN POLITIK UPAH MURAH untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi.
2. Kembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke Bupati/Walikota agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, kecuali rekomendasi Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP. No. 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022.
3. Tetapkan dan berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.
4. Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021. Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Puncak aksi yang seharusnya dilakukan hari ini (29/11) kami tunda pelaksanaanya pada tanggal 30 November 2021 dengan estimasi massa sebanyak 50 ribu orang. Penundaan puncak aksi tersebut dikarenakan hingga saat ini pembahasan UMK tahun 2022 di Jawa Timur masih digodok oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.