Gelar Perkara PT. Rakuda Furniture, Terkait Dugaan Pelanggaran Upah Dibawah UMK, Libatkan Penyidik Dari Polda Jatim

Gelar Perkara PT. Rakuda Furniture, Terkait Dugaan Pelanggaran Upah Dibawah UMK, Libatkan Penyidik Dari Polda Jatim

Surabaya, KPonline – Rabu (18/07/2018) agenda gelar perkara kasus dugaan pelanggaran upah dibawah UMK pada tahun 2016 yang dilakukan oleh PT. Rakuda Furniture berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal Selatan No.124-126, Dukuh Menanggal, Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur.
Hadir dalam ruangan dan duduk di bagian terdepan yang sekaligus berperan sebagai pihak penggugat, Puji Santoso selaku sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Rakuda Furniture (RF) yang di dampingi oleh Nuruddin Hidayat selaku perwakilan perangkat dari Konsulat Cabang FSPMI Surabaya dan Supriyadi selaku Ketua Pimpinan Cabang Aneka Industri FSPMI Surabaya, namun sayangnya tidak ada perwakilan dari pihak pengusaha ataupun management dari PT. RF yang berani datang dalam agenda tersebut.

Bacaan Lainnya

Acara gelar perkara yang di mulai pukul 09.30 WIB tersebut, turut hadir Hasan Mangalle (Koordinator wilayah Pengawas ketenagakerjaan) yang bertugas sebagai mediator, dan Suhartoyo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial yang lantas memberikan sambutan sebagai pembuka acara dan langsung dilanjut dengan memberikan arahan dan bedah kasus untuk menjelaskan perkembangan permasalahan di PT. Rakuda Furniture.

Usai menguraikan kronologis kasus yang disampaikan oleh Agus Solekan selaku pengawas ketenagakerjaan yang sejak awal ditugaskan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran upah di bawah UMK PT. RF, mendapat sanggahan keras oleh pihak pengacara pengusaha karena diantara kedua belah pihak, yang pada kesempatan sebelumnya (sebelum terjadi mogok kerja) dianggap telah menyepakati surat Perjanjian Bersama yang telah dibuat.

 

Dalam gelar perkara ini, turut hadir pula perwakilan dari pihak kepolisian yakni 2 (dua) orang penyidik dari Polda Jatim dan perwakilan praktisi hukum dari elemen akademisi 1 (satu) orang, serta beberapa pengawas ketenagakerjaan di bidang hubungan industrial .

Setelah beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Nurrudin yang lantas medapatkan penjelasan mulai dari pihak kepolisian dan akademisi, akhirnya sidang gelar perkara yang awalnya terbuka untuk umum, lalu berlangsung secara tertutup oleh umum, yang dimana hal tersebut dilakukan agar masing masing instansi terkait bisa melakukan kajian dan penyidikan bersama, berdasarkan bukti yang ada, sehingga harapannya dapat membuahkan hasil, sehingga kasus dugaan pelanggaran upah dibawah UMK tersebut dapat dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi (kejaksaan).

Pihak penggugat dari perwakilan pekerja beserta massa aksi pun lantas dipersilakan meninggalkan ruangan sidang. Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil putusan gelar perkara tersebut belum bisa diketahui pada saat itu, sehingga massa aksi dan perwakilan pejerja dari PUK PT. RF diintruksikan oleh Supriyadi, untuk meninggalkan lokasi.

(Nanang – Surabaya)

Pos terkait