Gelombang Penolakan Kenaikan Upah 8,03% Juga Disuarakan Buruh Surabaya

Gelombang Penolakan Kenaikan Upah 8,03% Juga Disuarakan Buruh Surabaya

Surabaya, KPonline – Senin (22/10/2018), Massa aksi yang tergabung dalam SP AI FSPMI Kota Surabaya, pagi ini bergerak menuju Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Menanggal Surabaya.

Ratusan massa aksi yang berkumpul di area sekitar Kebun Binatang Surabaya pagi itu, terlihat sedang menunggu komando dari korlap aksi, sambil menanti kedatangan anggota dari perusahaan lainnya untuk bergabung menjadi satu.

Bacaan Lainnya

Tidak ada kata lelah bagi para pekerja/buruh dalam menyuarakan nasib kaum buruh. Karena menurut mereka, selama ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih ada, maka gerakan buruh akan terus dan harus berjalan.

“Kecil bukan masalah, karena bukan jumlah yang menjadi ukuran, tetapi kesejahteraan dan hasil yang terutama”, kata Solikin salah satu peserta aksi di KBS saat itu.

“AI Suroboyo, Cilik Wani (kecil tapi berani :red)!” Teriak Solikin, seraya memberikan motivasi terhadap massa aksi yang mulai bergerak menuju sasaran aksi pertama yakni Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Tiba di kantor Dinaskertrans Jawa Timur, telah menunggu puluhan massa aksi FSPMI yang lain, yang telah bergabung menjadi satu bersama massa aksi dari serikat pekerja/serikat buruh yang lainnya.

Hingga siang hari, jumlah massa aksi nampaknya semakin lama semakin bertambah besar, ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja bersatu untuk menuntut perbaikan kinerja pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.

Seperti diketahui, kinerja para pengawas ketenagakerjaan saat ini, di nilai sangat lambat dan kurang maksimal dalam mengatasi masalah perburuhan. Hal itu bisa dilihat dengan masih banyaknya kasus-kasus di tiap PUK yang hingga saat ini masih belum terselesaikan, baik yang menyangkut hak normatif pekerja maupun hak-hak pekerja yang lainnya.

Pekerja/buruh Jawa Timur dari berbagai aliansi yang telah berkumpul menjadi satu, mereka pun juga sepakat untuk bersama sama, menyuarakan tuntutan yang saat ini dinilai sangat mendesak.

Salah satunya adalah penetapan UMK 2019 melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, yang memutuskan kenaikan upah di tahun 2019 nanti hanya sebesar 8,03% dirasa kurang relevan oleh pekerja/buruh di Jawa Timur.

Mereka menuntut agar Soekarwo selaku Gubernur Jawa Timur dalam akhir masa tugasnya, dapat memberikan kado yang terbaik bagi kaum pekerja/buruh di Jawa Timur.

Kontributor Surabaya
(Nanang)

Pos terkait