Pelalawan, KPonline – Setelah dikeluarkannya SK Gubernur Tentang penetapan Upah Minimum, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Partai Buruh dan Serikat Pekerja/Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Se-Provinsi Riau melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Pekanbaru pada Selasa, 30 Januari 2024.
Ribuan peserta dari berbagai wilayah di Provinsi Riau ikut serta dalam aksi demonstrasi ini. Di saat beberapa wilayah peserta aksi terhalang bencana banjir yang melanda, namun hal itu tidak menyurutkan semangat perjuangan mereka.
Buruh menuntut pencabutan Omnibus Law-UU No.6 Cipta Kerja, Batalkan SK Gubernur Provinsi Riau tentang Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten serta tuntutan untuk kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 %.
Upah adalah urat nadinya pekerja. Tanpa urat nadi, manusia pun akan lemah. Begitu juga buruh atau pekerja. Tanpa upah, mereka tidak akan bisa memenuhi kebutuhan ekonomi baik untuk dirinya maupun keluarganya.
“Kami Ingin SK UMK/UMP yang dibuat Gubernur Riau dicabut dan minta untuk direvisi kembali. Karena kami menyampaikan bahwasaya penetapan UMK/UMP 2024 tidak mendasar, tidak ada rumusan yang jelas dan tidak tahu rumusan dari mana, bahkan dengan rumusan ke pemerintahan pun tetap tidak mencapai kata-kata sejahtera terhadap kaum buruh,” kata Satria Putra selaku Ketua DPW FSPMI Riau.
“Apa yang dikhawatirkan dan disuarakan benar benar terjadi, yang kita khawatirkan kenaikan upah buruh tidak lebih dari 5 % benar benar terjadi. Kenaikan Upah UMK/UMP tahun 2024 tidak lebih dari 3,2 % lebih kecil jika dibandingkan kenaikan UMK/UMP pada tahun 2023 sebesar 8,83 %,” lanjutnya.