Gerakan Rakyat Menentang IMF – Bank Dunia Protes Pelarangan “People’s Global Conference Against IMF-WB” di Bali

Gerakan Rakyat Menentang IMF – Bank Dunia Protes Pelarangan “People’s Global Conference Against IMF-WB” di Bali

Jakarta, KPonline – Gerakan Rakyat Menentang International Monetary Fund – World Bank (GRM IMF-WB) telah melakukan audiensi dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Lantai 2 Gedung Nusantara 3 DPR/MPR RI pada Kamis, 27 September 2018.

GRM IMF-WB sendiri merupakan jaringan organisasi masyarakat sipil Indonesia dari berbagai sektor yang menentang seluruh kebijakan dan program IMF – WB, termasuk menentang Annual Meeting IMF-WB pada 12 – 14 Oktober 2018 di Nusa Dua, Bali.

Bacaan Lainnya

Audiensi ini memiliki dua tujuan, yaitu 1) meminta dukungan dari Pimpinan DPR RI agar tetap dapat melaksanakan kegiatan “People’s Global Conference” dalam merespon Annual Meeting IMF- WB di Bali dan 2) menyampaikan kritik dan sikap dari GRM IMF-WB terhadap skema pembangunan yang dilakukan IMF-WB di Indonesia.

Pada audiensi ini, GRM IMF-WB diwakili oleh AGRA, Kabar Bumi, SERUNI, YAPPIKA-ActionAid, Pembaru, FMN, dan GSBI, sedangkan Pimpinan DPR RI diwakili oleh Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan).

Dalam audiensi ini, Ali (Koordinator GRM IMF-WB) menjelaskan bahwa terdapat pelarangan dari Polda Bali terhadap kegiatan dari masyarakat sipil, khususnya kegiatan “People’s Global Conference Against IMF-WB”, sebagai respon terhadap Annual Meeting IMF-WB pada 12 – 14 Oktober 2018.

Ali juga menjelaskan, “Polda Bali menyatakan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan keramaian apa pun mulai tanggal 1 – 15 Oktober 2018 karena terdapat Annual Meeting IMF-WB. Meskipun, surat resminya belum dikeluarkan oleh Polda Bali. Pelarangan kegiatan ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan peraturan di Indonesia yang menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi bagi setiap warga negara.”

Audiensi yang dilakukan oleh GRM IMF-WB disambut baik oleh Fadli Zon sebagai Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan.

Fadli Zon menjelaskan, “Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi oleh negara. Pemerintah tidak boleh melarang penyampaian pendapat warga negara di ruang publik dan seharusnya melindungi dan memberikan jaminan keamanan pada kegiatan masyarakat”.

Fadli Zon juga meminta GRM IMF-WB untuk mengirimkan surat tertulis untuk mendapatkan dukungan dari DPR RI atas pelarangan terhadap kegiatan GRM IMF WB oleh Polda Bali. Selanjutnya, DPR RI akan mengirimkan surat imbauan ke Polda Bali dan Kapolri untuk tidak melakukan pelarangan bagi kegiatan dari masyarakat sipil.

Oleh: Riza Imaduddin Abdali (YAPPIKA-ActionAid)

Pos terkait