Gerudug Kejaksaan Negeri Surabaya, Masyarakat Tuntut Pembebasan Dwi


Surabaya, KPonline – Jumat, 8 Maret 2024 Ratusan orang dari berbagai elemen Buruh,Mahasiswa ,LBH Surabaya ,Masyarakat dan Partai Buruh mendatangi Kejaksaan Negeri Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, mereka datang untuk menuntut Pembebasan Dwi Kurniawati yang ditahan instansi ini sejak 5 Maret yang lalu berdasar surat Laporan LP/ 83/ VI/ 2023/ SPKT/ POLSEK GENTENG/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM tertanggal 10 Juni 2023. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Dalam prosesnya, objek surat yang dianggap palsu oleh pihak pelapor adalah surat referensi kerja dari Koperasi Karyawan Sejahtera RS. William Booth Surabaya, yang merupakan tempat Dwi bekerja sebelum bekerja di PT. Mentari Nawa Satria.

Dwi Kurniawati adalah buruh PT. Mentari Nawa Satria atau dikenal Kowloon Palace, Surabaya. Alih-alih mengharapkan untuk mendapatkan kesejahteraan dari hasil jerih payahnya, Dwi justru mendapatkan perlakuan kriminalisasi oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Kasus ini mendapatkan Advokasi dari Tabur Padi ( Tim Advokasi Buruh Untuk Anak Negeri) yang terdiri dari YLBHI Surabaya dan Tim LBH dari Serikat Buruh.

Massa aksi yang sudah berada tepat di depan Kejaksaan tersebut langsung membentangkan spanduk dan poster tuntutan, Para orator pun menyampaikan tuntutan melalui pengeras suara di Mobil Komando begitu juga dengan Ibunda dari Dwi yang turut hadir pada aksi ini, dari barisan massa aksi pun terdengar teriakan bersama sama ” bebaskan, bebaskan bebaskan “.

Karena banyaknya massa aksi yang hadir, membuat suasana memanas dan sempat nyaris terjadi bentrokan antara massa aksi dan kepolisian, namun suasana langsung reda setelah Penanggung Jawab Aksi, Pujianto SH menenangkan dari atas mobil Komando.

Bacaan Lainnya
Ibunda dari Dwi hadir dalam aksi ini dan langsung menyampaikan keresahan nya diatas mobil Komando.
Tim Tabur Padi,Habibus Shalihin SH melakukan orasi
Ketua Partai Buruh Exco Surabaya, Nuruddin Hidayat turut serta mengawal kasus ini.

Pujianto menenangkan massa aksi

Tim advokasi dan perwakilan Mahasiswa pun masuk kedalam Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan Perundingan, diantaranya Habibus Shalihin SH (YLBHI SURABAYA) , Pujianto SH ( LBH FSPMI) , Ibunda dari Dwi dan Khoirul Anam (Laskar Nasional) , serta Perwakilan Mahasiswa.

Pada pertemuan ini, Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan bahwa tidak bisa memberikan Restorative Justice karena tidak memenuhi syarat yang diantaranya adalah hukuman dibawah 5 tahun padahal pada kasus ini tuntutan hukuman adalah 6 tahun,syarat lain adalah korban / pelapor memberikan maaf .

Pihak Kejaksaan juga menyampaikan bahwa per tanggal 7 Maret 2024 , kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sehingga menyatakan sudah tidak bisa lagi melakukan upaya apapun.

Menanggapi pernyataan tersebut,Pihak YLBHI Surabaya , Habibus Shalihin SH langsung menyatakan Walkout dan mengajak seluruh perwakilan untuk keluar dari ruangan karena menurutnya yang seharusnya menemui adalah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, bukannya Penuntut Umum.

Perdebatan ternyata masih berlanjut, karena pihak Kejaksaan mengaku tidak menerima Surat Penangguhan padahal YLBHI Surabaya memegang tanda Terima bahwa Surat tersebut sudah masuk pada tanggal 5 Maret 2024.

Hingga berita ini ditulis (17.32 WIB) , Tim Tabur Padi  masih melakukan upaya upaya agar ada Penangguhan Penahanan bagi Dwi, dan massa aksi juga masih bertahan di depan Kejaksaan.

(Khoirul Anam)

Pos terkait