Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Jawa Tengah Bawa 7 Tuntutan Pada Mayday 2018

Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Jawa Tengah Bawa 7 Tuntutan Pada Mayday 2018

Semarang, KPonline – Mayday atau yang lebih dikenal dengan Hari Buruh Internasional yang di peringati setiap tanggal 1 Mei tidak lepas dari perjuangan para 400.000 buruh di Amerika Serikat pada tanggal 1 Mei 1886 yang mengadakan demonstrasi selama 4 hari, untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari dengan mengorbankan harta bahkan nyawa sekalipun.

Untuk itu sebagai bentuk pernyataan sikap dan FSPMI Jawa Tengah terkait May Day 2018 ini, dengan tegas menyatakan bahwa “May Day Is Not Holiday” bukan “Mayday Is Fun Day”. Karena melihat kondisi perekonomian dan perburuhan nasional pada umumnya dan Jawa Tengah pada khususnya, maka FSPMI Jawa Tengah mengadakan Aksi.

Bacaan Lainnya
Massa buruh FSPMI Jawa Tengah bergerak, dalam peringatan May Day 2018.

Berikut adalah Tuntutan Buruh Di Jawa Tengah dalam peringatan Mayday 2018.

1. TOLAK UPAH MURAH DAN CABUT PP 78 / 2015

FSPMI terus berkomitmen menolak upah murah untuk buruh dengan menuntut dilakukannya survey pasar dengan 84 item KHL diberlakukan dan meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sudah jelas menyengsarakan buruh dan masyarakat.

Adanya PP tersebut menjadikan upah Indonesia berada jauh dari kata layak hingga berdampak pada melambatnya pertumbuhan ekonomi, menurunnya daya beli masyarakat.

Maka dari itu jutaan buruh di Indonesia akan terus mengadakan aksi sampai dicabutnya PP No 78 Tahun 2018

2. TURUNKAN HARGA BERAS DAN TARIF DASAR LISTRIK, BANGUN KEDAULATAN PANGAN DAN ENERGI

Harga Beras yang semakin naik dan masuknya beras impor ke Indonesia mengancam produksi beras di dalam negeri menjadikan negara Indonesia dari negara yang berswasembada pangan menjadi negara pengimpor beras. Harga beras dikendalikan oleh luar sehingga para petani di Indonesia menjadi semakin tercekik.

Dengan impor beras sebesar 500 ribu ton karena hal ini akan memukul daya beli petanikarena kelompok buruh dan petani merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan terpukul daya belinya dengan kenaikan harga beras terutama. Menghimbau agar Pemerintah tidak melupakan kesejahteraan buruh, petani dan rakyat kecil.

Ditambah lagi dengan kenaikan TDL disamarkan dengan pencabutan subsidi secara berkala sehingga kenaikan Tarif Dasar Listrik mencapai 130% dari sebelumnya membuat beban hidup buruh semakin meningkat, apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok akan kembali terjadi menjelang Ramadhan dan Hari Raya.

Pasokan BBM yang dibatasi disaatharga energi dunia sedang turun, mengakibatkan para buruh yang kebanyakan menggunakan sepeda motor (86 juta orang), mau tidak mau harus membeli Pertalite atau Pertamax yang tentu harganya lebih mahal.

3. PILIH CAPRES 2019 YANG PRO BURUH DAN RAKYAT

Terbitnya PP78 tidak lepas dari campur tangan Pemerintah yang terlalu dalam dalam permasalahan buruh di Indonesia sehingga FSPMI pada tahun 2019 tidak akan memilih Presiden yang tidak pro dengan buruh dan rakyat.

4. TOLAK TKA ILEGAL UNSKILL WORKER

Masuknya gelombang ribuan buruh dari Tiongkok yang tidak memiliki skill apapun dan hanya menjadi buruh kasar di Indonesia mengancam tenaga kerja produktif di Indonesia apalagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia akan membuat angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat.

FSPMI mendesak pemerintah untuk penegakan aturan (law inforcement) terhadap TKA buruh kasar dari Cina yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan .

Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal dan menambah angka pengangguran di Indonesia apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.

5. BERLAKUKAN UPAH MINIMUM SEKTORAL

Sejarah Upah Minimum Sektoral dimulai karena adanya Resesi di tahun 1998 dimana kurs dollar terhadap rupiah melambung hingga mencapa 4 kali lipat. Hal ini menyebabkan beberapa industri yang dari sektor Migas dan pertambangan meraup laba yang sangat tinggi sehingga para pekerja yang ada pada sektor tersebut meminta diterapkannya upah sektoral diatas UMK. Bagaimana dengan Jawa Tengah?

Disaat provinsi yang lain sudah menerapkan upah sektoral, kita masih saja menggunakan UMK. Untuk itu FSPMI mendesak agar pemerintah provinsi segera menerapkan upah sektoral.

Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah Aulia Hakim sedang melakukan orasi, dalam aksi May Day 2018.

6.HAPUS PERPANJANGAN JAM KERJA TANPA UPAH

 

Menurut UU No 13 / 2003 menyatakan bahwa Jam Kerja adalah 40 jam dalam satu minggu dan kelebihan dari jam kerja pekerja, pengusaha harus membayar upah dari kelebihan jam kerja tersebut.

Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya diluar jam kerja yang berlaku tanpa dibayar upahnya entah itu dengan alasan pemenuhan target, skorsing ataupun yang lainnya.

7. PENERAPAN STRUKTUR SKALA UPAH

Perusahaan harus menerapkan peraturan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017 dan untuk perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Permenaker No 1 / 2017, akan tetapi masih banyak dari perusahaan yang belum menerapkannya.
FSPMI mendesak agar Struktur Skala Upah segera dilakukan dan menindak perusahaan perusahaan yang belum menerapkannya

[Nkh]