Serang, KPonline – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kab.Serang bersama Aliansi Buruh se-Banten, kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama seperti aksi sebelumnya yaitu tentang kenaikan upah tahun 2024, Kamis sore (7/12/2023).
Aksi kali ini serempak dilakukan buruh se-Banten menuntut di revisinya SK Penetapan UMK tahun 2024 yang sudah ditetapkan 30 November 2023 lalu.
Sebelum menuju Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, ribuan masa aksi sore tadi melumpuhkan Jl.Raya Serang – Jakarta tepatnya di terowongan Jalan Tol Tambak, Serang.
Gunawan Sutija, salah satu perwakilan dari Konsulat Cabang FSPMI Kab. Serang menyampaikan dalam orasinya bahwa aksi kali ini telah disepakati oleh aliansi buruh se-Banten untuk datang bersama dan pulang bersama menuntut direvisinya SK penetapan UMK tahun 2024.
Dia menyampaikan Pj. Gubernur Banten selalu banyak alasan untuk tidak bertemu kaum buruh. Menurutnya jabatan yang dia pegang saat ini harusnya bisa membantu untuk membahagiakan masyarakat Banten.
Sebelum aksi ini, tepat kemarin, 06/11 para pimpinan sudah bertemu Al Muktabar Pj. Gubernur Banten untuk melakukan audiensi, dan hasilnya adalah tidak ada keputusan untuk merevisi, melainkan hanya sebagai penyampaian aspirasi saja untuk diteruskan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Dalam surat No. 500.15.14.71/4376_DTKT/XII/2023, perihal Permohonan Petunjuk dan arahan Formula perhitungan UMK tahun 2024.
Dengan isi surat, sebagai bahan pertimbangan :
1. Memperhatikan kearifan lokal
2. Mengambil diskresi untuk mengatasi disparitas upah di satu Provinsi, maupun antar DKI jakarta dan Jawa barat
3. Menyampaikan usulan dari SP/SB kebaikan di angka 7-8% dengan tidak mengikuti PP51/2023
Maka aksi kali ini adalah tekanan kuat untuk dapat ditindaklanjuti pertemuan sebelumnya.
Dari pantauan team media perdjoeangan, pukul 17.30 WIB perwakilan pimpinan federasi diterima oleh Septo Kalnadi, Kadisnakertrans Provinsi Banten, dengan alasan PJ. Gubernur menghadap Menaker. (Ardiyansyah)