Giliran Kantor Kedeputian Wilayah VI Jawa Tengah dan DIY, Jadi Tujuan Kunjungan Kerja DPN Jamkeswatch FSPMI

Giliran Kantor Kedeputian Wilayah VI Jawa Tengah dan DIY, Jadi Tujuan Kunjungan Kerja DPN Jamkeswatch FSPMI

Semarang, KPonline – Demi menjalin koordinasi dan komunikasi dengan DPW Jamkeswatch FSPMI Jawa Tengah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Jamkeswatch FSPMI mengadakan kunjungan dan audiensi ke BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VI Jawa Tengah dan DIY yang beralamat di Jl. Teuku Umar No 43 Semarang pada hari Kamis (19/12/2024).

Dengan didampingi oleh Ketua DPW Jamkeswatch FSPMI Jawa Tengah Moch. Abidin dan sejumlah relawan Jamkeswatch ini, dari perwakilan DPN Jamkeswatch FSPMI Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga DPN Jamkeswatch FSPMI, Heru Purnomo menyampaikan paparan maksud dan tujuan dibentuknya Jamkeswatch FSPMI kepada pihak BPJS Kesehatan yang diterima langsung oleh Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan beserta staff.

“Terkait dengan pelayanan medis dan JKN, harus lebih diawasi oleh kita dari Jamkeswatch dan kita akan mengkritisi terkait dengan pelaksanaan KRIS  di Jawa Tengah ini kesiapannya Rumah Sakit sampai mana dan kedepannya jamkeswatch akan lebih mengontrol semua itu karena notabene masih banyak warga Jawa Tengah yang belum paham mengenai pelayanan medis melalui mobile JKN,” ucapnya setelah memaparkan.

“Selain itu rencana ke depan,  DPW Jamkeswatch  FSPMI Jawa Tengah yang akan terus berkoordinasi dalam pengawasan medis di Jawa Tengah ini. Kita dari Jamkeswatch FSPMI hanya membawakan ruang dan membukakan jalan agar nanti kedepannya kawan-kawan dari Jawa Tengah bisa berkoordinasi lebih massif dan lebih terukur,” lanjutnya,

Mengenai isu yang sedang berkembang mengenai KRIS, Mulyo Wibowo selaku Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan mencoba untuk meluruskan kepada audiens.

“KRIS adalah standarisasi kelas antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya, bukan dijadikan satu kelas agar JKN dilaksanakan secara efektif dan effisien,” katanya.

Disamping itu dari BPJS Kesehatan juga memaparkan penjelasan mengenai manfaat pelayanan Kesehatan selama 6 bulan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK setelah menyerahkan berkas persyaratannya. (sup)