Gubernur DIY Menjadi Yang Paling ‘Bernyali’ Tetapkan UMSK 2025

Gubernur DIY Menjadi Yang Paling ‘Bernyali’ Tetapkan UMSK 2025

Jogjakarta, KPonline – Pemda DIY resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2025 untuk masing-masing Kabupaten-Kota se-DIY.

Sekda DIY, Beny Suharsono, menjelaskan UMSK ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Nilai besarannya telah disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY seperti unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintah, melalui kajian yang dilakukan oleh unsur Akademisi Dewan Pengupahan DIY.

Beny menegaskan, penetapan UMK maupun UMSK tahun 2025 sudah berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota se-DIY, atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Dikutip dari laman resmi pemda DIY bahwa penetapannya dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Nomor Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Selain itu, Beny juga menyebut penetapan UMK dan UMSK sudah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsional untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

“Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY yang disusun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Beny.

Kita tunggu Gubernur provinsi daerah mana yang punya nyali dan keberanian seperti Sri Sultan Hamengkubuwono X. (Yanto)