Jakarta, KPonline – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020. Surat Keputusan ini mengenggantikan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos terkait dengan UMK tahun 2020.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, tidak Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK menggunakan Surat Keputusan sudah benar. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Keputusan ini memberikan kepastian kepada para buruh agar pengusaha tidak membayar upah di bawah UMK,” kata Said Iqbal. Karena dengan adanya keputusan ini, pengusaha yang tidak membayar upah di bawah UMK bisa dipidana.
“Karena Gubernur sudah merespon tuntutan buruh untuk mengganti surat edaran menjadi surat keputusan, tentu buruh akan mempertimbangkan untuk tidak melakukan aksi besar-besaran sebagaimana yang sudah direncanakan,” lanjut Said Iqbal.
Selanjutnya, kata pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini, buruh meminta agar Gubernur mempunyai sikap yang sama terhadap Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Kami meminta agar UMSK segera ditetapkan menggunakan surat keputusan, bukan dengan surat edaran,” tegasnya.
Selain itu, Said Iqbal menegaskan bahwa tidak boleh ada Upah Minimum Padat Karya yang nilainya di bawah upah minimum. Sebab upah minimum adalah upah terendah di suatu daerah.
“Termasuk tidak boleh ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja untuk membayar upah di bawah upah minimum. Kesepakatan yang demikian melanggar hukum, sehigga harus dinyatakan batal demi hukum,” kata Iqbal.
“Apalagi sudah keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai upah padat karya,” lanjutnya.