Bandung, KPonline – Upah Minimun Kabupaten/Kota se – Jawa Barat sudah diteken Pj. Gubernur Jawa Barat dengan Surat Keputusan Nomor : 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
Pantauan koran perdjoeangan Kota Bekasi menjadi yang terbesar dengan nilai UMK nya yakni Rp. 5.690.752,95 melewati Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Sementara massa aksi masih bertahan di depan Gedung Sate menunggu UMSK Jawa Barat tahun 2025. Terlihat tak kurang dari 10 mobil komando dari masing Federasi mengelilingi kantor Gubernur Jawa Barat, Rabu (18/12/2024).
Informasi dari perwakilan Depeprov unsur serikat pekerja tentang rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Jawa Barat sudah diterima dan sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan dengan surat keputusan.
Hingga berita ini di rilis massa aksi masih terlihat menyampaikan orasinya dari atas mobil komando secara bergantian. Namun belum terlihat Gubernur Jawa Barat menandatangani SK UMSK Jawa Barat 2025.(Yanto)