Dompak,KPonline – Pembahasan UMS Kota Batam dilanjutkan kembali pada Selasa (Selasa, (22/1) ) yang dihadiri perwakilan dari pemerintahan, pengusaha dan buruh (SP/SB)
Kadisnaker Provinsi Kepulauan Riau, Tagor menjelaskan poin-poin perundangan terkait UMSK. Dan penyampaian berita acara DPK Batam terkait pembahasan penyampaian UMS di tingkat kota. Sekali lagi Tagor menyampaikan agar keputusan yang ada nanti tidak ada lagi penggugatan kepada Gubernur Kepulauan Riau. Tagor berharap ada hasil dalam pertemuan kali ini.
Hendrik, yang mewakili DPK dari SP/SB meminta tidak ada lagi pembahasan karena hasil UMS sudah dirundingkan dan ditetapkan di wilayah kota, meskipun pihak pengusaha tidak ada yang datang setiap kali di undang perundingan pembahasan UMS.
Dari semua pihak yang berunding sepakat regulasi yang ada sekarang saat ini baik PP78/2015 dan Permenaker 15/2018 membuat konflik berkepanjangan terkait aturan-aturan yang ada di dalamnya.
Sementara Ramon, dari DPK Batam menyampaikan bahwa pengusaha menunggu keputusan Gubernur. UMS sudah ditetapkan dan sekarang hanya dibutuhkan penetapan dari Gubernur. Buruh yang harusnya bekerja harus terus terganggu dengan pembahasan UMS yang berlarut-larut. Dia meminta agar UMS bisa ditetapkan hari ini dan jangan lagi pembahasan dikembalikan ke tingkat kota agar tidak terjadi keributan.
Sementara perwakilan dari pihak pengusaha tetap bersikokoh akan mengikuti perundingan untuk penetapan UMS, jika segala aturan di Permenaker 15/2018 dijalankan terlebih dahulu. Pihak pengusaha juga menyarankan agar masalah UMS dibahas ditingkat Bipartit saja.
Perundingan cukup berjalan alot, dan belum menemukan kesepakatan hingga berita ini di tulis.
(Dion)