Bandung, KPonline – Ribuan buruh dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menolak adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Tahun 2023, aksi berlangsung di halaman kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Kota Bandung pada Hari Rabu (21/09/22).
Masa aksi gabungan serikat pekerja/serikat buruh se Jawa Barat tersebut menuntut agar pemerintah menurunkan kembali harga Bahan Bakar Minyak (BBM), menolak undang-undang Omnibus law Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah Tahun 2023 sebesar 13 persen.
Suparno SH (selaku ketua DPW FSPMI Jawa Barat) dalam orasinya menegaskan, bahwa dengan kenaikan harga BBM ini sangat mencekik rakyat kecil seperti Buruh, karena rata-rata buruh memakai kendaraan roda dua dan tidak semua perusahaan menyediakan kendaraan jemputan.
Suparno juga menjelaskan bahwa menolak adanya undang-undang Omnibus law Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah buruh untuk tahun 2023 sebesar 13 persen, “pungkasnya.
Sangat disayangkan pada saat aksi di gelar, Gubernur Jawa Barat tidak ada di tempat, menurut informasi sedang ada halangan, sehingga ia tidak bisa hadir menemui perwakilan dari buruh, sementara itu pihak pemerintah yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa kami tidak bisa merekomendasikan tuntutan dari teman-teman serikat pekerja/serikat buruh, maka kami hanya bisa membuatkan notulen.
Kadis pun berjanji akan menyampaikan aspirasi para pekerja/buruh kepada Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat, “ucapnya.
Hingga berita ini di turunkan masa aksi terpantau masih cukup kondusif dan masih menunggu perwakilan menandatangani notulen tuntutan aliansi buruh se Jawa Barat.
Dian Rusdiana