Medan, KPonline – Sidang lanjutan gugatan dari sepuluh elemen organisasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) atas tidak dinaikannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang untuk tahun 2021, memasuki sidang kedua dengan agenda Jawaban dari para tergugat yakni ketiga Intansi pemerintah tersebut, digelar diruang Cakra VI pada Pengadilan Negri Medan, Rabu (22/9/2021).
Dalam ruang persidangan yang dibuka untuk umum pada sekira pukul 11.00 WIB , Hakim Ketua Safril, bersama kedua Hakim Anggota yang memimpin jalannya persidangan tampak memberikan kesempatan pada pihak tergugat yang hadir, yakni dua kuasa hukum dari Gubernur Sumatera Utara selaku tergugat 1 dan Bupati Deli Serdang sebagai tergugat 2, untuk membacakan jawaban atas gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum yang dilayangkan GEBBER Sumut selaku para penggugat. Sedangkan tergugat tiga dalam hal ini menaker tidak terlihat hadir dalam persidangan.
Usai menyerahkan jawaban dari para tergugat, kuasa hukum GEBBER Sumut Daniel Marbun SH bersama Muhammad Amrul Sinaga SH memohon kepada majelis hakim, agar persidangan gugatan para buruh ini dapat digelar cepat mengingat UMK Deli Serdang untuk tahun 2022 sudah akan dibahas para buruh.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim bersepakat untuk menggelar tahapan persidangan pada setiap satu minggu sekali guna menyahuti permohonan para penggugat, dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada rabu 29 September 2021 pekan depan.
Sementara itu Kordinator GEBBER Sumut, Muhammad Sahrum, didampigi para pimpinan buruh lainya, menyampaikan harapan agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara gugatan buruh dengan seadil-adilnya dan proses secapatnya tanpa mengulur waktu lagi.
“Seperti permintaan kuasa hukum kami, agar sidang dapat berjalan cepat, mengingat selama ini waktu dari kami layangkan gugatan sudah banyak di ulur-ulur jadwal sidangnya, dan mangingat waktu penetapan upah untuk tahun 2022 sudah mulai dekat lagi, kita bersyukur hakim telah memenuhi harapan kami, untuk sidang digelar semingu sekali kedepannya,” ujar Sahrum kepada wartawan didepan gedung PN Medan.
GEBBER Sumut lanjut Sahrum, akan terus mengawal proses persidangan ini, karena pihaknya yang memiliki sekitar kurang lebih 15 ribu anggota yang merupakan pekerja di Kabupaten Deli Serdang, sangat dirugikan atas tidak dinaikannya UMK disebabkan dari kebijakan para kepala daerah dan Menaker.
“Seperti kita sudah sampaikan sebelumnya, gugatan kerugian buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut adalah 58 Miliyar Rupiah, untuk itu kami mohon doa seluruh buruh khususnya Deli Serdang agar tuntutan buruh dimenangkan dan atau Bupati segera menaikan UMK tahun 2021 untuk seluruh buruh di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Sahrum yang juga ketua DPC F SP Kahut KSPSI Deli Serdang ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, GEBBER Sumut yang merupakan gabungan aliansi 10 SP/SB yakni : KSPI – FSPMI Deli Serdang (DS), FSP Kahut SPSI DS, FSP Lem SPSI DS, FSP PPP SPSI DS, FSP KEP SPSI DS, FSP RTMM SPSI DS, F SB Kikes SBSI DS, SBSI 92 DS, KGB Peta dan SBSU, telah melayangkan gugatan perdata kerugian buruh akibat tidak dinaikannya UMK Deli Serdang ini sejak bulan Juni 2021 di Pengadilan Negri Medan.
Hingga hari ini, sidang baru saja dimulai sebanyak dua kali terhitung perdana dimulai sejak tanggal 15 September 2021 yang lalu.
Dalam gugatanya yang ditujukan pada Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menaker, GEBBER Sumut meminta PN Medan agar meuntut kerugian buruh terhadap ketiga Intansi pemerintah tersebut agar membayar kerugian materil kaum buruh sebesar 58 Miliyar atas tidak dinaikannya Upah buruh dan atau segera menaikan UMK dan UMSK buruh Deli Serdang untuk tahun 2021. (MP)