Jakarta,KPOnline – Seringnya perusahaan yang mengabaikan penetapan pekerja atau buruhnya dari pegawai kontrak menjadi tetap membuat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menggugat menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Ketenagakerjaan itu, antara lain Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8, dan Pasal 66 ayat 4. Menurut mereka, gugatan ini dilakukan karena buruh hanya bisa pasrah lantaran pengadilan negeri merasa tidak memiliki kewenangan menetapkan perusahaan, untuk melaksanakan penetapan tertulis itu.
Dan hari ini Rabu(4/11/2015) MK menerima gugatan tersebut
“Mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon,” Hakim Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang persidangan memutus perkara
Hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut, karena MK berwenang secara a quo. “Dan (gugatan) tersebut beralasan dengan hukum,” tutur Arief.
Putusan MK tersebut membuat pegawai kontrak bisa meminta nota pemeriksaan ke Pengadilan Negeri setelah melewati dua syarat yaitu jika tidak ada kesepakatan saat perundingan dua pihak antara buruh dan pengusaha telah dilaksanakan.
“Dengan syarat, satu, telah dilaksanakan perundingan bipartit akan tetapi perundingan tidak mencapai kesepakatan, atau salah satu pihak menolak untuk diajak berunding,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.*S.Ete (sumber:liputan6/detikcom)