Bekasi,KPOnline – Pengadilan Hubungan Industrial memenangkan gugatan buruh PT Ohsung terhadap perusahaan dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak pasca aksi mogok nasional tahun 2015.
” Terkait putusan perkara no.10 antara PUK Ohsung vs Managenent hasilnya antara lain , PHK batal demi hukum dan pengusaha memperkerjakan kembali saudaru Ika dkk, Upah proses selama proses sidang berlangsung tetap dibayarkan ( Desember 2015 sampai saat ini) ” ujar Ali Yamin SH, selaku bidang advokasi PC SPEE Kabupaten & Kota Bekasi
” Selain itu THR thn 2016 juga diberikan dan juga ada Dwangsom sebesar Rp. 105. 800 ” tambahnya
Sementara Ika selaku ketua PUK PT Ohsung menyatakan bersyukur dan terharu menyambut hasil putusan ini
” Alhamdulillah setelah berjuang selama bertahun-tahun perjuangan kami membuahkan hasil. Terimakasih atas dukungan organisasi dan kawan-kawan semua, semoga keputusan ini bisa segera di laksanakan dan juga semoga pihak perusahan bisa menerima hasil putusan ini” ujarnya
Sementara Bambang Selaku Sekretaris PC SPEE Bekasi mengapresiasi putusan ini dan mengajak buruh yang hadir hari ini untuk terus memberikan dukungan solidaritas pengawalan kasus yang lain
” Kasus PHK terhadap Kawan kawan PUK Ohsung terbagi menjadi 4 kasus, ini baru putusan kasus yang pertama. Kita harus tetap mengawal dan mendukung kawan kawan kita hingga selesai ” Bambang menyatakan.