Karawang, KPonline – Pengurus Cabang Serikat Pekerja Logam (PC SPL) FSPMI Kabupaten Karawang menggelar pendidikan pengupahan bagi PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang, di Training Center Lantai II KC FSPMI Kabupaten Karawang
Pendidikan pengupahan Tahun 2024 ini di ikuti dari perwakilan PUK – PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang sebanyak 38 orang peserta.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang, Dedi Heryadi, kepada Crew Media Perdjoeangan ini mengatakan kita dari Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Karawang mengadakan kegiatan Pendidikan ini dalam menjalankan program Kerja dari Wakil Ketua I dan III yaitu Bidang Pendidikan bersama Bidang Pengupahan dan PKB.
“Kegiatan Pendidikan Pengupahan ini salah satunya, kita mengimplementasikan program kerja. Program kerja di bidang pendidikan dan Bidang Pengupahan yang saling berkolaborasi, yang kita agendakan hari ini pendidikan terkait pengupahan di tingkat perusahaan anggota kita masing-masing, yang mana nanti kita akan seragamkan untuk Para PUK Se-Kabupaten Karawang khususnya Formulasi atau rumusan Kenaikan Upah Tahun 2024 ini”, ucapnya.
Kata Dedi, tentunya kawan-kawan PUK juga tahu bahwa, upah ini menjadi isu nasional semenjak terbitnya UU Cipta Kerja, Populasi dari Pemerintah kenaikan Upah tidak menentu, maka pendidikan pengupahan ini menjadi penting.
“Makanya PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang menggelar pendidikan pengupahan untuk yang pertama Tahun 2024 ini,” jelas Dedi.
Tentunya kalau bicara upah, menurut Rengga Pria Hutama, S.H sebagai Tutor Pendidikan Pengupahan Tahun 2024 ini sekaligus Anggota Depekab Karawang tidak terlepas dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
“Terkait tuntutan kenaikan upah yang 15 % itu bersama partai Buruh kita perjuangkan, ya kita meminta Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang untuk mencari solusi dan formulasi. Solusi dan formulasi kita adalah kenapa kita meminta kenaikan upah minimum Kabupaten Karawang Tahun 2024 sebesar 15% ini tentu adalah kebutuhan hidup layak dan Aliansi Seluruh Buruh atau Pekerja di Jawa Barat menuntut kepada Pj. gubernur harus mengeluarkan SK Kenaikan Upah Pekerja yang Masa Kerjanya di atas Satu tahun, Apabila tidak Di SK kan maka Aliansi Pekerja Jawa Barat akan mengirimkan Surat Untuk menunjau kembali atau meminta untuk Pergantian PJ. Gubernur saat ini di ganti yang baru karena tidak berpihak kepada Masyarakat Jawa barat. ” beber Rengga.
“Dan salah satunya lagi tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ya ini kan pertumbuhan ekonomi bagus dan inflasi juga ya masih stabil di kita. Mungkin itu ya kita memberikan edukasi kepada member kita di perusahaan masing-masing, anggota SPL FSPMI karawang” tandasnya.
Saat ditanyakan tentang kenaikan upah Tahun 2023, Rengga menjelaskan bahwa untuk upah di 2023 ini memang bagi perusahaan yang sedang tidak sehat ini menjadi berat, di kami memang ada dua perusahaan yang belum menaikkan upahnya.
“Dari kami punya member anggota ada 16 perusahaan, ada dua perusahaan yang belum menaikkan. Saat ini masih di ranah Mediasi atau Tripartit, ya saya harapkan dari pihak dinas terkait, khususnya Disnaker ataupun pengawas ya bisa untuk membantu mendorong biar ada solusi permasalahan ini. Kenapa saya melibatkan instansi tersebut, karena untuk pengupahan Tahun 2023 ini, Sekarang sudah masuk Tahun 2024 akhir Bulan Januari 2024. Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur untuk upah pekerja diatas satu tahun dimana kenaikan 6,12 % – 10 % dari UMK Tahun 2022 bagi dua perusahaan tersebut mereka keberatan, Mudah mudahan para intansi tersebut bisa membantu mencari Solusinya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku” beber Rengga.
Tujuan pendidikan Pengupahan tahun 2024 ini, kata dia, agar Kawan-kawan dalam perjuangan upah tahun 2024 ini nanti bisa menciptakan Hubungan Industrial antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, di mana Pengusaha lebih dapat memahami Serikat pekerja terkait kesejahteraannya, bagaimana pengusaha profitable hal nya khususnya upah, Sehingga kedepannya Pendidikan Upah ini di harapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis yang tidak harus selalu perbedaan pendapat yang di kedepankan namun kita berharap mudah – mudahan dengan adanya sistem pengupahan berdasarkan rumusan ini, Mudah – mudahan serikat pekerja kedepannya lebih dapat membangun hubungan industrial yang harmonis”, tutupnya Rengga