Tangerang, KPonline – Melalui proses perjalanan yang cukup panjang, perjuangan kaum buruh di provinsi Banten dalam melakukan pengawalan Upah Minimum Sektoral Kota/ Kabupaten (UMSK) akhirnya berbuah hasil.
Melalui surat Keputusan Gubernur Banten tertanggal 31 Desember 2018, NOMOR 561 /Kep.353-Huk/2018 Tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, akhirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten di sahkan dan di SK-kan oleh Gubernur Banten, H. Wahidin Halim.
Berikut besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota se-Provinsi Banten untuk kenaikan upah Sektoral tahun 2019, sesuai dengan kelompok dan Sektornya ;
Untuk besaran kenaikan UMSK kota Cilegon tahun 2019 Sektor 1, kelompok 1A sebesar Rp. 4.283.078,44 rupiah.
Kelompok 1B sebesar Rp. 4.268.078,44 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.188.078,44 rupiah.
Sektor 3 sebesar Rp. 4.110.078,44 rupiah.
Besaran kenaikan UMSK Kabupaten Serang tahun 2019 Sektor 1 sebebesar Rp. 3.982.193,39 rupiah. Sektor 2 sebesar Rp. 3.932.193,39 rupiah.
Besaran kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2019 Sektor 1,
Kelompok 1A sebesar Rp. 4.417.573,41 rupiah.
Kelompok 1B sebesar Rp. 4.263.918,69 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.225.505,00 rupiah.
Sektor 3A sebesar Rp. 4.033.436,59 rupiah.
Sektor 3B sebesar Rp. 3.937.402,39 rupiah.
Besaran kenaikan UMSK kota Tangerang tahun 2019 Sektor 1 sebesar Rp. 4.450.174,55 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.256.688,70 rupiah.
Sektor 3 sebesar Rp. 4.063.202,85 rupiah.
Sektor 4 sebesar Rp. 3.989.678,22 rupiah.
Sementara itu untuk sektor 5 diperuntukkan bagi Perusahaan yang telah melakukan kesepakatan dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tentang Upah Minimum Sektoral. Dan untuk upah yang berlaku adalah upah yang disepakati (Kesepakatan).
Selanjutnya untuk besaran kenaikan UMSK Kota Tangerang Selatan tahun 2019 Sektor 1 sebesar Rp. 4.417.573.41 rupiah.
Sektor 2 sebesar Rp. 4.225.050,00 rupiah.
Dan Sektor 3 sebesar Rp. 4.033.436,59 rupiah.
Seperti halnya SK-UMK, SK- UMSK untuk kenaikan Upah Sektoral Kabupaten/ Kota 2019 di provinsi Banten juga diberlakukan mulai per 1 Januari 2019.