Hakim MK Sebut Variabel Indeks Tertentu pada UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Hakim MK Sebut Variabel Indeks Tertentu pada UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi menetapkan formula penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak berlaku dengan syarat. Majelis hakim menilai komponen indeks tertentu dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan.

“Karena itu, frasa ‘indeks tertentu’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materiil UU Cipta Kerja, Kamis (31/10).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, frasa tersebut memiliki kekuatan hukum jika memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Suhartoyo belum menetapkan keabsahan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Sebab, peraturan ini telah memasukkan unsur kebutuhan hidup layak buruh. Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88D tertulis, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Variabel yang terakhir kemudian disebut dengan alpha pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pos terkait