Hakim PHI Medan Kabulkan Dua Gugaran Buruh PT. Pangkatan Indonesia MP Evan Group

Hakim PHI Medan Kabulkan Dua Gugaran Buruh PT. Pangkatan Indonesia MP Evan Group

Medan, KPonline – Hakim Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I.Medan, kabulkan gugatan Imam Siswanto dan Suprianto dua Buruh PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group Kebun Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Gugatan yang dilakukan oleh kedua Buruh ini atas perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada kedua Buruh ini yang diduga tanpa kesalahan.

Hal ini disampaikan oleh Jonni Silitonga,SH.MH dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum kedua Buruh ini kepada Koran Perdjoeangan Online Senin (09/05) di Medan.

“Dalam putusan yang dibacakan pada hari ini Senin 09 Mei 2022 Majelis Hakim yang diketuai oleh Martua Sagala., SH.MH, terhadap gugatan Imam Siswanto yang teregister dalam Perkara Nomor :417/PHI-Sus/2021 sesuai amar putusannya, mengabulkan sebahagian gugatan, Menyatakan PHK yang dilakukan tergugat dalam hal ini PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group bertentangan dengan Undang-undang tentang ketenagakerjaan yang berlaku, Menyatakan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat putus sejak putusan ini dibacakan, dan Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp. 94.509.997.( Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Sembilan Ribu Sebilan Ratus Sembilan puluh Tujuh Rupiah)

Putusan yang sama juga dibacakan atas perkara gugatan Suprianto yang terigister dalam perkara gugatan Nomor :. 418/ Per.SUS-PHI/2022, menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Suprianto sebesar Rp Rp. 55.707.007.(Limapuluh lima juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Tujuh Rupiah)” Ujar Jonni Silitonga,SH MH.

Lebih lanjut Advokad Senior ini menjelaskan “Kita sangat menyayangkan perbuatan kapitalis perkebunan kelapa sawit PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group yang diduga melakukan perbuatan sewenang- wenang kepada Buruh, tanpa kesalahan melakukan pemutusan hubungan kerja, namun demikian kita juga tidak bisa membantah tentang perbuatan yang dilakukan oleh PT Pangkatan Indonesia MP Evan Group kepada kedua pekerja ini, sebab Undang-Undang Tentang Ketenaga Kerjaan yang berlaku di Negara ini bila kita pahami lebih dalam memang membenarkan melakukan PHK kepada Pekerja yang tidak bersalah, dan melakukan PHK kepada pekerja yang tidak bersalah bukan merupakan perbuatan Pidana, kewajiban perusahaan hanya membayar pesangon, sebagaimana yang terjadi kepada kedua klient kami ini.

Artinya esensi atau hakikat dari Undang-Undang tentang ketenagakerjaan tersebut adalah suka atau tidak suka” Jelas Advokad ini.

Terpisah Imam Siswanto dan Suprianto saat dikonfirmasi melalui telepon selular terkait dengan Putusan Pengadilan ini mengatakan” Kami merasa bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada Jonni Silitonga,SH.MH atas perjuangannya yang sungguh-sungguh untuk memenangkan perkara kami ini.

Dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada semua Hakim yang menangani perkara kami ini yang sudah sangat objektif serta berkeadilan didalam memutuskan perkara kami ini.” Ujar kedua Pekerja ini (Anto Bangun)