Haleyora Power Raup Pendapatan 1,7 Triliun, FSPMI Pertanyakan Kesejahteraan Karyawan

Cirebon, KPonline – Menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi Pimpinan Anak Perusahaan PLN, PT. Haleyora Power, Achmad Taufik Haji. Pada tanggal 18 Oktober 2018 perusahaan yang dia pimpinnya merayakan hari jadinya genap yang ke-7 tahun. Achmad menyampaikan sambutan dalam video singkat, tentang keberhasilan perusahaan yang berkembang pesat, dengan omset 1,7 Triliun.

“Kami atas nama direksi mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan yang telah bekerja keras bersama-sama menggerakkan roda perusahaan, sehingga membawa Haleyora Power menjadi berkembang luar biasa. Selama 7 tahun PT. Haleyora Power berkembang sangat pesat, hingga saat ini telah mencapai 283 rayon, yang tersebar mulai dari Sumatera Utara sampai Distribusi Jawa Timur,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, “Saat ini kelolaan tenaga kerja kita telah mencapai 25.000 ribu tenaga kerja, dengan pendapatan mencapai 1,7 triliun pada tahun 2017. Ini tentunya adalah suatu prestasi yang luar biasa dan pertumbuhan juga yang luar biasa, yang peran dari seluruh rekan-rekan yang luar biasa”, pungkasnya.

Namun, apa yang disampaikan oleh Direktur Utama PT. Haleyora Power ini mendapat kritikan dari Ketua Serikat Pekerja FSPMI PUK SPEE FSPMI PT. Haleyora Powerindo Cirebon, Moh. Machbub.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris KC FSPMI Cirebon ini, mempertanyakan klaim perusahaan yang memiliki tenaga kerja mencapai 25.000 karyawan.

Menurut Machbub, semua identitas karyawan memang menggunakan nama Haleyora Power. Namun sayangnya Haleyora Power tidak gentel untuk mengakui kami sebagai karyawannya.

“Dibuktikan sampai dengan saat ini status kami masih sebagai karyawan Haleyora Powerindo,” ujarnya.

“Lantas data 25.000 karyawan itu menggunakan data yang mana? Lalu apa bedanya dengan PJTK (penyedia jasa tenaga kerja)? Haleyora Power hanya meminta jasa tenaga kerja ke Haleyora Powerindo (OS diatas OS) dengan berdalih kerja sama strategis,” gugatnya.

Sementara itu, terkait pendapatan mencapai 1,7 Triliyun di tahun 2017, Machbub mengucapkan selamat atas prestasi tersebut. Namun harus diimbangi pula dengan tingkat kesejahteraan karyawan Haleyora Powerindo yang bekerja di Haleyora Power.

Sebab menurutnya sistem sistem pengupahan di perusahaan ini tidak berkeadilan. Miisal dalam satu area saja selisih upah bisa mencapai Rp.500.000-600.000 artinya perusahaan sekelas nasional saja belum menerapkan Struktur Skala upah yang berkeadilan mengacu pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja No.1 Tahun 2017.

Selain itu, pil pahit harus ditelan oleh karyawan Haleyora Powerindo yang bekerja di Haleyora Power (Alm.Nandang Sukmara) mengalami pemutusan hubungan kerja akibat meninggal dunia (22/09/2017) bukan karena kecelakaan kerja, dengan membayar hak pesangonnya di bawah ketentuan perundang-undangan.

“Sudah satu tahun lebih lamanya untuk menuntut selisih kekurangan pesangon almarhum, namun sampai saat ini belum juga dibayar,” tegasnya.

Bahkan, masih ada hak pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pada bulan Januari 2016, sampai saat ini belum direalisasikan.

Lalu buat apa mengumbar pendapatan 1,7 Triliyun tapi membayar hak tenaga kerja sampai berlarut-larut mengesampingkan hak tenaga kerja?

Hingga berita ini diturunkan, pihak serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT HPI Cirebon akan meminta klarifikasi terkait pengakuan karyawan anak perusahaan PLN PT. Haleyora Power yang mencapai 25.000 karyawan, yang tersebar di 283 rayon.

Pasalnya sepengetahuan Serikat Pekerja PUK HPI Cirebon, bahwa tenaga kerja yang di rayon itu adalah karyawan outsourching PT.Haleyora Powerindo.

Pos terkait