Bekasi , KPonline – Kondisi halte yang berada di jalan Sultan Hasanudin Kabupaten Bekasi yang tidak terawat dan berdiri diatas Trotoar menuai kritik pedas dari mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Pengguna Jalan (FPJ).
Salah satu anggota FPJ Bally Fadillah menyayangkan kinerja Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Bekasi dalam hal perencanaan pembangunan 10 halte yang menghabiskan anggaran sekitar 900 juta pada tahun 2017 ini berdiri diatas Trotoar yang merenggut hak pejalan kaki, terlebih untuk penyandang disabilitas.
“Halte ini Selain berada diatas trotoar, kondisi halte pun tidak terawat. Banyak coretan dan kaca pecah. Seperti tak ada pemeliharaan” Kata Bally sapaan akrabnya
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP Panca Sakti Cikarang ini menjelaskan bahwa Hal tersebut melanggar aturan di antaranya UU nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan Pasal 34 ayat 4, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 45. yang menyebutkan bahwa Trotoar merupakan sarana bagi pejalan kaki.
“Ini DISHUB berlagak gila, apalagi aturan permenpu nomor : 03/PRT/M/2014/2011 tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan pasal 10 jelas. Dan mereka tabrak begitu saja” kesalnya
Ketika ditanya oleh media apakah ada dugaan korupsi di dalam pembangunan halte tersebut dirinya mengatakan tidak membahas soal dugaan korupsi, tetapi hanya dalam konteks estetika kota dan pelanggaran HAM saja.
“Perlu diluruskan bahwa Saya tidak mempersoalkan dugaan korupsinya, karena Kejari (Bekasi) kita sedang sibuk awasi Pilkades seperti yang dimuat beberapa berita,” sindirnya
Selain itu dirinya berharap agar Dishub bersama Bapedda dan DPRD Kabupaten Bekasi memikirkan akan solusi berdirinya Halte diatas Trotoar dan berharap hal-hal yang mengesampingkan Hak Asasi Pejalan Kaki tidak ada lagi.
“Langkah selanjutnya ada di instansi terkait. Kita sebagai masyarakat hanya mengingatkan, jangan sampai hal seperti ini terus berlanjut dan masuk ke ranah perbuatan melawan hukum” tutupnya (*)