Harapan Buruh Muda Terhadap Judicial Review yang Diajukan Kaum Buruh Di MK

Harapan Buruh Muda Terhadap Judicial Review yang Diajukan Kaum Buruh Di MK

Bekasi – Pasca disahkannya UU No. 6 tahun 2023 atau yang lebih di kenal dengan Omnibus Law Cipta Kerja, kondisi kehidupan kelas pekerja atau kaum buruh di Indonesia semakin tidak menentu.

Mulai dari PHK yang terjadi dimana-mana, kontrak kerja yang berkepanjangan, hingga kenaikan upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak, Rabu (14/8/2024).

Bacaan Lainnya

Salah satu anggota PUK SPEE FSPMI PT. Epson, Santi Hermawati berharap UU No. 6 tahun 2023 segera dicabut karena sangat merusak kesejahteraan kaum buruh.

“Padahal kita tau bersama, semua elemen buruh itu menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi ini terkesan dipaksakan untuk disahkan dan saat ini terbukti terjadi banyak PHK, kenaikan upah kecil hingga kepastian kerja yang tidak pasti karena kontrak yang berkepanjangan,” ungkapnya.

Partai Buruh besama Serikat Pekerja saat ini sedang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait UU No. 6 tahun 2023 ini dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

Santi pun berharap hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan Judicial Review yang telah diajukan oleh kaum buruh tersebut.

“Saya berharap hakim MK dapat mengabulkan Judicial Review yang sudah diajukan oleh kaum buruh. Jika memang hakim MK menolak, saya yakin seluruh buruh Indonesia akan marah dan akan melakukan aksi besar seperti yang di ucapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal ketika menjadi saksi ahli pada sidang di MK tersebut,” tegas Santi yang juga merupakan Ketua Exco Partai Buruh Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta.

“Saya pun akan siap mengikuti instruksi dari pimpinan FSPMI jika memang gugatan kaum buruh ditolak,” tutupnya.

(Ilham)