Makassar, KPOnline – Buruh Makassar berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (8/7). Aksi ini, yang dilakukan bersama dengan Partai Buruh Exco Provinsi Sulawesi Selatan, membawa beberapa tuntutan utama: cabut UU Omnibus Law, hapus outsourcing, serta tolak upah murah.
Rute aksi berawal dari titik kumpul di Pintu Kawasan Industri Makassar lalu bergerak ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melewati Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah itu, massa aksi akan bergerak ke Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai titik aksi terakhir.
Rahman, selaku Jenderal Lapangan aksi, ketika dimintai keterangan oleh awak media koranperdjoeangan.com, menyampaikan bahwa aksi hari ini kembali membawa tuntutan terkait Omnibus Law. Buruh Makassar menilai UU tersebut sudah mengebiri hak-hak pekerja. Selain itu, UU ini juga telah melahirkan berbagai kebijakan yang tidak pernah pro terhadap rakyat.
“Hari ini kembali kami berunjuk rasa sebagai akibat dari kebijakan rezim yang selalu menyengsarakan rakyat. Mulai dari lahirnya Omnibus Law hingga aturan-aturan turunannya yang dengan sangat jelas lebih mementingkan investasi dan mengesampingkan kesejahteraan pekerja,” paparnya.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya terus-menerus para buruh dan Partai Buruh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan menuntut perubahan kebijakan yang lebih adil dan pro-rakyat. Mereka berharap aksi ini akan membuka mata pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan buruh dan pekerja dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
(Penulis: Abd Muis – Kontributor Makassar)