Bogor, KPonline – Tanggal 16 Desember 2024 menjadi batas akhir bagi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dan Pemerintah Kabupaten dalam menyusun serta memutuskan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Rekomendasi kenaikan upah tersebut selanjutnya harus dikirimkan ke tingkat Provinsi pada esok hari untuk dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan nantinya disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Di tengah proses ini, FSPMI Kabupaten Bogor terus berjuang keras untuk memastikan rekomendasi kenaikan upah yang berpihak kepada buruh. Mereka melakukan aksi di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor, bahkan hingga memasuki kantor Pemda sebagai bentuk desakan kepada pemerintah agar memperjuangkan kenaikan upah yang layak dan berkeadilan.
“Kami akan terus berjuang hingga rekomendasi ini benar-benar mencerminkan keadilan bagi kaum buruh di Bogor. Kenaikan upah adalah hak yang harus dipenuhi untuk menjawab kebutuhan hidup layak,” tegas perwakilan FSPMI Bogor dalam aksi tersebut.
Penetapan rekomendasi upah ini menjadi momen krusial di tengah meningkatnya biaya hidup. FSPMI dan elemen buruh lainnya berharap pemerintah daerah mampu mendengarkan aspirasi pekerja dan menyusun keputusan yang adil serta berpihak kepada kesejahteraan buruh.
Tahapan berikutnya, rekomendasi dari tingkat Kabupaten akan dibahas di tingkat Provinsi oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur Jawa Barat.
FSPMI Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga keputusan final diumumkan. Aksi solidaritas ini menunjukkan semangat perjuangan buruh dalam mempertahankan hak-hak mereka di tengah situasi ekonomi yang semakin menantang.
(Kontributor Bogor)