Mukomuko,KPonline, – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu terus berupaya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh ditahun 2025. Mendapatkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota naik 6,5 persen sesuai putusan pemerintah pusat. Berkaitan hal tersebut Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Effendi mengatakan, kemarin 1 Desember 2024 telah dilaksanakan konsilidasi dan sosialisasi yang di hadiri perwakilan seluruh organisasi buruh baik yang bergerak diperkebunan sawit dan pengolahan CPO sawit. Tentunya pertemuan yang dilaksanakan tersebut untuk menyamakan persepsi dan terjadi peningkatan hak upah yang diterima buruh
“Tentunya kita semua sudah mendengar konfrensipers yang disampaikan Presiden Prabowo memutuskan upah minimum secara nasional naik 6,5 persen. Baik dilevel upah minimum Provinsi (UMP), dan upah minimum Kabupaten (UMK), maka dari itu pernyatan tersebut menjadi kabar baik dan harus kita tindak lanjuti,”kata Roslan.
Roslan mengatakan, selanjutnya untuk penetapan UMSP dan UMSK ini menjadi ranah yang harus dilakukan dewan pengupah daerah, baik di provinsi dan kabupaten. Yang bukan dilakukan oleh bipartite sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi. Tentunya ini menjadi kabar baik untuk seluruh buruh karena terkait permasalahan upah untuk peningkatan kesejahteraan, sudah dibuka lebar. Tinggal lagi bagaimana lembaga terkait memperjuangkannya.
“Kita harus tau bawasanya seluruh rekan buruh baik di perkebunan dan pengolahan CPO di Mukomuko ini bagian dari penyumbang devisa karena bekerja di sektor industri ungulan maka dari itu kenaikan upah sektoral wajib kita perjuangkan,”sampainya.
Lanjutnya, maka dari itu untuk perjuangan kenaikan upah sektoral buruh di Mukomuko sektor perkebunan dan pengolahan sudah memenuhi persyaratan. Untuk itu buruh se Kabupaten Mukomuko sepakat menyerahkan mekanisme perjuangan dan penetapan UMSK melalui Dewan pengupahan kabupaten (Depekab) dengan tetap memperhatikan kondusitivitas dan kelangsungan usaha investasi dan kelangsungan usaha di Mukomuko.
“Kami serahkan perjauangan kami ke Depekab, dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku,”ujarnya.
Namun di tegaskan Roslan jika nantinya, Depkab tidak menjalankan amanah putusan MK bahwa upah sektoral kabupaten wajib ditetapkab oleh Depeprov dan Depekab. Tentu buruh se Kabupaten Mukomuko akan turun kejalan menyuarakan haknya, serta bahkan melakukan mogok kerja. Dan tetap mengunakan hak konstitusi dengan cara sah dan menjaga ketertiban dan kondusifitas dunia usaha.
“Kami sangat berharap putuhsan MK dapat di indahkan oleh Depeprov dan Depekab, namun jika tidak tentu kami akan tetap memperjuangkan hak kami sesuai aturan,”tandasnya. (MP)