Cirebon, KPonline – Masa aksi yang diwakili oleh Perangkat KC, PC AI FSPMI Kabupaten Cirebon, dan Ayu (bidang organisasi PUK SPAI FSPMI PT. Saiya Indonesia) melakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan PT. Saiya Indonesia di salah satu ruangan perusahaan untuk membahas tuntutan dari pihak serikat pekerja, Sabtu (23/2/2019).
Dalam pertemuan ini membahas 5 tuntutan yaitu pekerjakan kembali karyawan yang di PHK, bayar upah karyawan sesuai UMK, daftarkan karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan, berikan hak normatif karyawan, dan stop pemberangusan serikat.
Dalam pertemuan ini perusahaan akan memenuhi tuntutan serikat pekerja namun untuk tuntutan mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK belum menemui titik kesepakatan.
Kendala bahasa menjadi salah satu faktor penghambat dalam perundingan ini. Dimana pemilik tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
Menurut Ayu yang ikut dalam perundingan menyatakan bahwa penyampaikan permasalahan yang terjadi tidak disampaikan secara benar oleh managemen kepada pemilik perusahaan.
Masa aksi masih bertahan untuk melanjutkan perjuangan demi terpenuhinya semua tuntutan serikat pekerja.
Pertemuan akan dilanjutkan setelah pihak meminta waktu untuk berkomunikasi dengan jajarannya.