Jakarta, KPonline–Pengadilan Negeri Jakarta hari ini mengeluarkan putusan yang mengejutkan dalam kasus antara Septia dan John LBF. Dalam sidang yang berlangsung di hadapan Majelis Hakim, Septia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuntutan yang diajukan oleh John LBF.
Hakim Ketua dalam putusannya menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Septia melakukan tindakan yang dituduhkan. “Setelah menimbang semua bukti dan keterangan saksi, pengadilan memutuskan bahwa saudari Septia tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh John LBF,” kata Hakim Ketua. Hasil bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, dan bukti yang diajukan oleh John LBF tidak dapat membuktikan keterlibatan langsung Septia.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tuduhan serius yang diajukan oleh John LBF terhadap Septia. Namun, sepanjang persidangan, tim kuasa hukum Septia berhasil membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Selain itu, sidang Septia dibiayai oleh negara, yang menunjukkan adanya perhatian dan dukungan terhadap warga negara yang menghadapi proses hukum namun memiliki keterbatasan finansial.
Selama persidangan berlangsung, massa aksi solidaritas berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta. Mereka meneriakkan slogan-slogan seperti “Hidup Buruh!” sebagai bentuk dukungan terhadap Septia, yang dikenal sebagai seorang buruh aktif. Demonstrasi ini menunjukkan solidaritas yang kuat dari kalangan pekerja terhadap sesama buruh yang menghadapi masalah hukum.
John LBF, belum memberikan komentar resmi atas putusan ini. Sementara itu, Septia menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan pengadilan. “Saya berterima kasih kepada hakim dan semua pihak yang telah mendukung saya selama proses ini. Kebenaran akhirnya terungkap,” ujarnya kepada wartawan.
Dengan putusan ini, Septia bebas dari semua tuntutan hukum yang sebelumnya membayangi dirinya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya keadilan dan pembuktian yang kuat dalam setiap proses hukum.