Heri Novianto: Gugatan PT SAI Bukan Lagi Persoalan Internal, Ini adalah Persoalan Buruh Jawa Timur

Sidoarjo ,KPonline – Gugatan yang dilayangkan oleh PT SAI Mojokerto kepada Gubernur Jawa Timur terkait SK UMSK 2020 menjadi meluas. Kasus yang dipersidangkan di PTUN Surabaya dengan Nomer Perkara 27 ini masih pada Tahap Pembuktian.

Menanggapi berlarutnya perkara tersebut FSPMI Jatim pada hari ini Rabu 22 Juli 2020 melakukan aksi Demonstrasi di depan PTUN Surabaya di Jl. Raya Ir. H.Juanda No.89, Semambung, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Pada aksi ini massa aksi dari 5 Daerah diantaranya dari Sidoarjo, Mojokerto, Surabaya, Pasuruan dan Gresik hadir untuk memberikan Dukungan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan menyatakan sebagai Garda Terdepan untuk menjadi benteng orang nomor satu di Jawa Timur tersebut.

DPW FSPMI yang diwakili oleh Eka Hernawati menyampaikan dalam orasinya bahwa dengan adanya gugatan ini membuat resah khususnya Pekerja PT. SAI karena terancam upahnya akan dihilangkan kurang lebih sebesar 200 ribu rupiah perbulan jika Pengadilan memenangkan gugatan ini, padahal pada kondisi Pandemi ini uang sebesar itu bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak misal ubeli kuota internet sebagai media pembelajaran daring.


Orator Perempuan Mojokerto ini berharap agar PTUN mau membatalkan Perkara nomor 27 ini dengan pertimbangan bahwa PT SAI adalah PMA dengan Keuntungan yang besar sehingga tidak mungkin jika tidak mampu membayar UMSK sedangkan disana juga sudah mampu menjalankan Pergub no8 2016 terkait Penambahan 5% dari upah bagi pekerja diatas 1 tahun.

Pada aksi ini sempat terjadi kericuhan karena massa aksi menyatakan adanya pemukulan terhadap KC FSPMI Surabaya Doni Ariyanto oleh oknum Kepolisian yang bertugas mengawal aksi ini.

PC SPL-FSPMI Kab Sidoarjo,Heri Novianto yang turut dalam aksi ini terlihat marah atas pemukulan yang terjadi, bahkan dirinya menyatakan secara langsung di hadapan Humas PTUN saat audensiĀ  bahwa Yang terjadi hari ini akan menjadi catatan khusus bahwa PTUN sudah tidak lagi patut dihormati seperti sebelumnya.

Bahwa mulai hari ini sudah bukan lagi persoalan Pekerja PT SAI saja, Pencapaian UMSK adalah perjuangan besar kaum buruh Jawa Timur dari berbagai daerah, jika PTUN memenangkan gugatan ini maka bisa saja ke depan akan menjadi acuan hukum agar UMSK hilang dari Jawa Timur.

Posisi FSPMI pada hari ini adalah menjadi bentengnya Gubernur Jawa Timur yang telah menerbitkan Pergub UMSK 2020 tidak peduli untuk daerah mana,sekali lagi terkait pemukulan yang terjadi tidak akan membuat surut perjuangan ini bahkan akan semakin membakar semangat kaum buruh Jawa Timur untuk terus mempertahankan haknya.

Humas PTUN yang menerima perwakilan FSPMI menjelaskan bahwa saat ini tidak ada yang dapat melakukan Intervensi terhadap majelis hakim yang menangani perkara nomor 27 ini termasuk Kepala PTUN bahkan jika itu terjadi maka yang akan mendapatkan sangsi adalah Ketua PTUN, namun dirinya menyatakan bahwa bahwa para HakimĀ  pasti akan memutuskan dengan seadil adilnya dengan memperhatikan bukti yang ada.

Mengingat saat ini proses persidangan pada tahap Pembuktian maka dirinya menyarankan kepada FSPMI untuk menyampaikan sebanyak banyaknya bukti yang menguatkan pendapat kaum buruh .

(Khoirul Anam)

Pos terkait