Hernina Agustin Arifin : Peserta BPJS Jangan Mau Diubah Jadi Pasien Umum

Hernina Agustin Arifin : Peserta BPJS Jangan Mau Diubah Jadi Pasien Umum

Surabaya, KPonline – Para relawan dari DPD Jamkes Watch FSPMI Kota Surabaya, kemarin siang (Jumat, 30/08/2024) mengadakan audiensi bersama dengan BPJS Kesehatan KCU Kota Surabaya di Jl. Raya Dharma Husada Indah No.2, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya.

Audiensi tersebut, ditemui langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Hernina Agustin Arifin beserta jajaran Staff Kepala Bidang. Sedang dari Jamkes Watch tampak hadir Ketua DPD Kota Surabaya Sidiq Murdianto beserta 5 orang pengurus lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini, Sidiq menyampaikan beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan, diantaranya ;
1. Masih banyaknya Fasilitas Kesehatan Non Pemerintah yang tidak menerapkan SOP syarat penjaminan 3×24 jam bagi Pasien Rawat Inap.
2. Menjalin koordinasi dan komunikasi antara DPD Jamkes Watch Surabaya dengan BPJS KCU Kota Surabaya.
3. Masih adanya oknum dokter pada pelayanan kesehatan yang memberikan resep obat dengan pembiayaan pribadi, dengan memberikan keterangan bahwa obat tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
4. Optimalisasi Program Pelayanan Kesehatan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

Menanggapi pemaparan Jamkeswatch tersebut , Pihak BPJS Kesehatan , Hernina menyampaikan bahwa, masyarakat jangan mudah menandatangani Informed Consent yang disodorkan Pihak Rumah Sakit sebagai Pasien Umum.

” Kota Surabaya sendiri, saat ini sudah menerapkan Sistem Kesehatan Semesta/ Universal Health Coverage (UTC) bagi warganya yang ber- KTP- Surabaya yang sudah terupdate. Yang artinya, Pemerintah Kota Surabaya melalui APBD Kota Surabaya, menjamin pembiayaan bagi warganya pada kelas III BPJS Kesehatan, faskes tingkat I adalah Puskesmas sesuai dengan kecamatan pada KTP ybs”.

UHC Kota Surabaya sendiri mempunyai prestasi bagus, yakni No. 1 se Jawa Timur dan No. 2 se Indonesia.

Mengenai masih adanya oknum dokter pada Pelayanan Kesehatan yang memberikan resep obat dengan pembiayaan pribadi dengan alasan tidak dijamin BPJS Kesehatan, Pihak BPJS menyampaikan agar Pasien tersebut berkonsultasi dengan perwakilan dari BPJS Kesehatan yang ada di Rumah Sakit terlebih dahulu, yakni BPJS Kesehatan Satu. Dari Pihak KCU Kota Surabaya juga akan memberikan kontak person/ PIC BPJS Kesehatan Satu dari 60 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Staff BPJS Kesehatan juga berpesan dan meminta bantuan kepada Jamkes Watch Surabaya terkait optimalisasi penggunaan aplikasi Mobile JKN bagi Peserta yang hendak menggunakan Layanan Kesehatan. Perubahan metode pada pelayanan dikarenakan banyaknya penyalahgunaan kartu manual JKN dari Peserta sehingga perlu adanya aplikasi sistem yang menerapkan 1 nomor KTP untuk 1 akun pada Mobile JKN. BPJS Kesehatan KCU Kota Surabaya sendiri sudah melakukan sosialisasi terkait aplikasi Mobile JKN pada 31 Kecamatan se Surabaya.

Dalam akhir sesi, disampaikan oleh Sidiq Murdianto, terkait kasus di salah satu Rumah Sakit swasta di daerah Rungkut Industri. Dari Pihak BPJS Kesehatan KCU Kota Surabaya menjanjikan untuk dilakukan audiensi bersama pada hari Selasa, (03/09/2024) ke Rumah Sakit tersebut.

Tentunya menjadi tugas berat bagi relawan Jamkes Watch Surabaya kedepan, untuk mengawal regulasi demi mewujudkan “Sehat Hak Rakyat”.

Maynang Suhartanto