Hingga Malam, Massa Buruh Masih Padati Kantor Gubernur Jawa Barat

Bandung, KPonline – Hari ini Senin, 23 September 2024 buruh se-Jawa Barat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang rencananya akan berlanjut selama tiga hari sampai dengan Rabu, 25 September 2024 mendatang.

Hingga malam ini, massa aksi buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat masih memadati Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung.

Tuntutan aksi adalah mendesak Pj Gubernur Jawa Barat agar menerbitkan Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024.

Namun kenyataannya hingga berita ini diturunkan belum ada titik terang bahwa Pj Gubernur Bey Triadi Machmudin akan menandatangani pergub tentang upah masa kerja di atas 1 tahun.

Setelah tidak mendapatkan hasil di depan rumah dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, Jalan Cicendo No 1, Kota Bandung, massa aksi buruh dari FSPMI beralih menuju pintu belakang Gedung Sate Bandung.

“Sejatinya seorang gubernur yang merupakan bapaknya rakyat Jawa Barat yang harus bisa mengayomi rakyatnya, namun tidak demikian dengan plt gubernur Jawa Barat, yang hingga saat ini tidak mengindahkan keinginan buruh yang meminta diterbitkannya Surat Keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024,” kata salah satu buruh yang berasal dari Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi terakhir mengenai aksi hari ini Supriyatno selaku Pangkorda Garda Metal Bekasi menyampaikan bahwa bahwa Pj Gubernur tidak mau bertemu dengan perwakilan buruh Jawa Barat dan menunggu informasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan dari DPW FSPMI Jawa Barat.

Ditambahkan Supri bahwa hingga pukul 20.00 WIB masih juga tidak ada kejelasan akan keputusan dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, bahkan kabarnya Pj Gubernur Jawa Barat tidak berada di Bandung.

“Begitu teganya plt gubernur Jawa barat, sebagai pejabat yang menjabat saat ini seharusnya bisa membuat keputusan, bukan menggantung dengan ketidakpastian dengan tidak juga diterbitkannya surat keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau nuruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024,” ujar Supriyatno.

Buruh masih berharap Pj. Gubernur Jawa Barat memiliki hati nurani untuk segera menerbitkan surat keputusan tentang penyesuaian upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih untuk tahun 2024 secepatnya. (Dibyo/Wiwik)