Bandung Barat, KPonline – Sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten Bandung barat untuk menetapkan Upah Minimun Kabupaten untuk pengupahan 2019 mendapatkan pengawalan ketat dari serikat pekerja, Kamis (15/11/2018).
Sidang pleno Dewan Pengupahan sudah dilaksanakan 4 hari berturut-turut.
Kaum buruh berharap Bupati yang saat ini menjabat dapat menjalankan janjinya yang dimuat dalam kontrak politik dengan buruh. Dimana salah satu poin penting yang ada didalamnya adalah merekomendasikan UMK tidak menggunakan rumusan PP 78/2015.
Kontrak politik yang telah ditanda tanganinya, merupakan sebuah bentuk kepercayaan kaum buruh yang ada di kabupaten Bandung Barat kepada kepala daerahnya.
Meskipun di berbagai daerah yang lainnya, ada beberapa kepala daerah yang ternyata mengingkari kontrak politik, namun buruh Bandung Barat tak peduli. Ada atau tidak ada kontrak politik, perjuangan harus terus dilakukan.
Pengawalan sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat tersebut telah dilaksanakan sejak pagi hingga malam hari.
Buruh masih bertahan untuk mengawal ketat. Hasilnya tak sia-sia. Bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK Bandung Barat Tahun 2019 sebesar Rp 3.001.245,83 atau naik 11,85 persen.
Rekomendasi bupati ini akan kami kawal sampai di tetapkannya SK oleh gubernur Jawa Barat.
Penulis : Lilis Susilawati