Hubungan Antara Buruh/Pekerja dengan Pengusaha, Anto Bangun : Simbiosis Mutualisme

Hubungan Antara Buruh/Pekerja dengan Pengusaha, Anto Bangun : Simbiosis Mutualisme

Medan,KPonline, – Simbiosis mutualisme adalah sebuah hubungan antara dua organisme yang berbeda namun saling menguntungkan.

Simbiosis mutualisme seperti hubungan antara lebah dengan bunga, lebah yang hinggap di bunga akan mendapatkan nektar (madu) yang terdapat pada bunga, sedangkan bunga akan mendapatkan benang sari dari kaki lebah guna membantu didalam melakukan aktivitas penyerbukan.Simbiosis mutualisme adalah sebuah

hubungan yang bersifat positif karena kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

Demikian halnya hubungan antara Buruh dengan pengusaha, juga memiliki hubungan simbiosis mutualisme.

“Pengusaha selaku pemilik modal berkepintingan kepada keuntungan, sedangkan Buruh berkepentingan kepada kesejahteraan hidup, muara dari kepentingan yang berbeda ini adalah produktifitas Buruh/Pekerja, sehingga perusahaan bisa terus berlangsung tumbuh dan berkembang.” Pengusaha dan Buruh/Pekerja sama-sama tidak menghendaki perusahaan bangkrut, gulung tikar kemudian tutup”

Hubungan antara pengusaha /pemilik modal dengan Buruh /Pekerja sering juga disamakan seperti hubungan dua sisi mata uang, di mana kedua sisi saling ketergantungan dan saling keterkaitan.

Hubungan ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, harmonis, berkeadilan dan berkelanjutan.

Tetapi pada realitas kenyataan masih terlalu banyak pengusaha/pemilik modal dan kaum Buruh/Pekerja yang tidak mengerti dan memahami hubungan tersebut, “Pengusaha dengan keegoisannya merasa berkuasa penuh atas semua Buruh/Pekerjanya diperusahan, bersikap arogan dan sewenang-wenang, disisi lain Buruh/Pekerja memposisikan dirinya sebagai Budak yang harus selalu patuh dan nurut kepada tuannya, dan tidak bisa dipungkiri sebahagian Buruh/Pekerja menganggap dan memposisikan pengusaha/pemilik modal sebagai Tuhan yang nyata baginya, sehingga ketika diperlakukan sewenang-wenang, tidak adil tidak mampu melakukan perlawanan, meski sebenarnya kaum Buruh/Pekerja bisa melakukan perlawanan ekstrim yang akan membuat pengusaha/pemilik modal bertekuk lutut, misalnya dengan melakukan penghentian proses produksi (Mogok Kerja Massal)

Hubungan antara pengusaha/pemilik modal dengan Buruh/Pekerja yang bersifat simbiosis mutualisme bukan hanya sebuah idealisme, tetapi merupakan kebutuhan nyata dalam dunia kerja. Dengan memahami dan menghormati peran masing-masing, keduanya dapat menciptakan sinergi yang menghasilkan kemajuan bagi perusahaan, kesejahteraan buruh, dan pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian secara keseluruhan.

Harmonisasi hubungan antara pengusaha/pemilik modal dengan Buruh/Pekerjanya adalah kunci utama menuju masa depan perusahaan yang lebih baik.

PERAN BURUH/PEKERJA DISATU PERUSAHAAN.

Buruh/Pekerja adalah elemen utama dalam proses produksi. Mereka memberikan tenaga, keterampilan, dan dedikasi untuk menjalankan berbagai tugas yang mendukung operasional perusahaan. Tanpa buruh yang terampil dan berkomitmen, mustahil bagi sebuah perusahaan untuk mencapai target produksinya, apalagi berkembang di tengah persaingan pasar yang ketat.

PERAN PENGUSAHA

Pengusaha sebagai pemilik modal bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan Buruh/Pekerjanya, menyediakan lapangan pekerjaan, fasilitas, dan sistem manajemen yang mendukung produktivitas Buruh/Pekerja.

Pengusaha/pemilik modal juga bertanggung jawab didalam mengambil risiko investasi, merancang strategi bisnis, dan memastikan keberlangsungan perusahaan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi Buruh/Pekerjanya dan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat lingkungannya.

SIMBIOSIS MUTUALISME DALAM PRAKTIK

Hubungan simbiosis mutualisme ini terlihat jelas dalam beberapa aspek, sebagaimana tersebut dibawah ini.

1.KEBERLANJUTAN PRODUKSI.

Didalam menghasilkan produksi dan demi keberlangsungan perusahaan pengusaha membutuhkan Buruh/Pekerja untuk menghasilkan produk atau jasa yang menjadi sumber pendapatan utama perusahaan.

Sebaliknya,Buruh/Pekerja membutuhkan perusahaan untuk memperoleh penghasilan guna menopang keberlangsungan kehidupannya dan keluarga.

2.KESEJAHTERAAN BERSAMA.

Ketika Buruh/Pekerja bekerja dengan baik dan produktif, perusahaan akan memperoleh keuntungan yang maksimal, dan dari keuntungan ini perusahaan bisa berkembang dan menciptakan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

3.INOVASI DAN PERTUMBUHAN.

Buruh/Pekerja yang merasa dihargai oleh pengusaha/pemilik modal cenderung akan berkontribusii lebih dan akan ber inovasi yang berdampak langsung kepada terjadinya efisiensi biaya proses produksi, yang akan membantu perusahaan berkembang lebih pesat.

4.STABILITAS SOSIAL

Hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha/pemilik modal dengan Buruh/Pekerja, juga berdampak langsung kepada stabilitas sosial.

Ketika hak kaum Buruh/Pekerja dihormati dan perusahaan bisa terus berlangsung dengan menerapkan prinsip keadilan, potensi konflik antara Buruh/Pekerja dapat diminimalisasi, dan kalaupun terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat tidak berlanjut hingga ke pihak ketiga (Dinas Tenagakerja, lembaga/institusi hukum lainnya)

5.MENJAGA KESEIMBANGAN.

Walaupun hubungan simbiosis mutualisme bersifat saling menguntungkan, tetapi selalu saja terjadi ketidakseimbangan akibat dari kepentingan yang berbeda. Oleh karenanya diperlukan dialog sosial, pertemuan rutin antara pengusaha dengan Buruh/Pekerja melalui Forum resmi Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit) yang ada disetiap perusahaan.

6.AZAS TRANSPARANSI.

Keterbukaan atau transparansi merupakan syarat mutlak untuk menciptakan dan melangsungkan hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara pengusaha /pemilik modal dengan Buruh/Pekerjanya, sehingga pengusaha /pemilik modal wajib secara terbuka menyampaikan kepada Buruh/Pekerjanya seluruh biaya pengelolaan perusahaan yang tertuang pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Realisasi Penggunaan Biaya (RPB) serta laba bersih yang diperoleh perusahaan.

Pentingnya penerapan azas transparansi (keterbukaan) ini guna menumbuhkan sense of belonging (rasa memiliki) pada diri masing-masing Buruh/Pekerja, dengan tumbuhnya rasa memiliki perusahaan pada diri masing-masing Buruh/Pekerja dengan sendirinya Buruh/Pekerja menjadi bumper terhadap gangguan yang berdampak kepada stabilitas perusahaan.