Kontak Kami
Pembaca yang budiman, jika Anda mempunyai masukan, saran, kritik yang membangun untuk perbaikan media online suara kaum buruh “Koran Perdjoeangan” silakan menghubungi kami dibawah ini.
Kami juga menerima tulisan dan pertanyaan yang sesuai dengan visi dan misi kami.
Selain itu kami juga memberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab kepada pihak-pihak yang merasa pemberitaan di website ini merugikan atau tidak sesuai dengan fakta yang ada
Alamat redaksi koranperdjoeangan.com
Jalan Raya Pondok Gede No.11
Dukuh Kramat Jati – Jakarta
Whatsapp :0815-3383-7673
E-mail: kponlineredaksi@gmail.com
Permisi bung, saya mau minta ijin bolehkah artikel di koran perdjoeangan dengan link https://www.koranperdjoeangan.com/gaji-buruh-2025-kenapa-harus-naik-8-10-persen/ saya jadikan materi presentasi di konsolidasi umum di PUK Yasufuku?
Marsinah terbunuh 8 Mei 1993,kerja di PT cps porong sidoarjo, pd waktu itu sy baru lulus SMP Sidoarjo,, sy tahu jelas berita info waktu itu.& th 2001-2004 Megawati soekarnoputri mengeluarkan kebijakan outsourcing sampai sekarang yg merugikan buruh,bahkan dikeluarkan lagi Omnybus law pd tahun 2020,& sekarang sy mengalami jadi outsourcing yg mana buruh outsourcing sangat merugikan kaum buruh & tgl 28-3-2024 terjadi -PHK masal ditempat kerja kami dimana serikat tidak melindungi atau membantu proses peraturan PHK,dgan alasan karena buruh outsourcing,bayangkan 160 orang hanya 5 orang termasuk saya yg berani mengambil jalur hukum, ke Disnaker sidoarjo pun gagal krna sudah dikondisikan ole PT & akhirnya sy gunakan pengacara & tidak main2 sy menggunakan 3 pengacara.bukan krna egois namun sebagai peringatan untuk semua agar generasi akan dtang bisa merasakan yg peraturan buruh yg lebih baik,,Nah disinilah rezim rezim zaman dulu ternyata masih bercokol, sekarang 6 Mei 2024 masih proses ke mengajukan ke pengadilan.minta doanya semua buruh Semoga sukses tuntutan keadilan sy & semua buruh outsourcing. Aamiin.
Usut tuntas ttg pelaporan BPJS ketenagakerjaan PT sinergia beaute Indonesia yang tidak sesuai dg slip gaji karyawan.Sinergia Beaute Indonesia
Graha Cempaka Mas Blok C-01
Jl. Letjend Suprapto, Jakarta – 10640
Telepon
021-42875888 dan 081212345333
Silahkan kirim artikel ke email yang tertera di kolom profil atau tentang kami.
gimana cara bisa upload berita di koran ini, mohon infonya
Perkenalkan saya Tri rusmanto, tempat tinggal di kota semarang, saya mau menjadi kontributor saya mempunyai media pribadi bernama http://www.medianewssmg.eu.org, yg lebih ke pariwisata, kegiatan event di area kota semarang maupun sejarah2 yg saya angkat untuk meningkatkan pariwisata di semarang, besar harapan saya untuk bisa menjadi kontributor, karena saya menyukai dunia fotografi dan jurnalistik,
Hi kak,
Untuk penulisan kisah seseorang, baiknya alamat yg di cantumkan jangan terlalu lengkap kak, karena itu adalah suatu privasi dan takutnya ada orang yang menyalahgunakan alamat tersebut, walaupun pihak penulis sudah ijin dengan narasumbernya. Mohon di perbaiki ya kak.
Bang, ane mao gabung area bekasi gmn
Min
Dikolom download alangkah bagusnya bisa dimuat SK UMK/UMSK
Saya anggota FSPMI dari Banjarmasin di PHK dengan alasan pasal 138 pelanggaran berat , tapi yang sangat di sayangkan salah seorang pengurus FSPMI Banjarmasin yang juga sebagai Dept Head di perusahaan saya bekerja bukannya menjadi penengah permasalahan saya malah berpihak kepada pengusaha.bagai mana pendapat sampeyan semua mohon petunjuk.
Untuk menjadi anggota silahkan kontak email koranperdjoeangan@gmail.com
Saya ingin bergabung menjadi anggota koran perjuangan apa bisa bung..?
Andika yang baik,
Ada beberapa syarat terkait karyawan kontrak untuk berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Pertama mengenai tempat dia dipekerjakan. Jika dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat tetap, maka dia demi hukum menjadi karyawan tetap.
Kedua terkait dengan cara perpanjangan dan pembaharuan kontrak. Kontrak pertama paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu 1 tahun. Dalam hal ini, cara perpanjangan kontrak anda sudah benar.
Untuk lebih jelasnya, sila baca artikel berikut ini.
http://www.koranperdjoeangan.com/syarat-karyawan-kontrak-jika-dilanggar-menjadi-kartawan-tetap/
saya kerja sebagai buruh manufactur. kontrak pertama saya tadinya 1 tahun kemudian direvisi jadi kontrak 1 2tahun. kemudian perpanjang kontrak lagi 1 tahun. apa harusnya saya pengangkatan karyawan ?
Dear rekanrekan FSPMI Bekasi.
Mohon penjelasan dari pengurus FSPMI Kabupaten Bekasi. Saya bertanya:
1. Apakah untuk menjadi anggota Serikat Pekerja FSPMI, bisa buruh perorangan.
2. Jika bisa, apaakah syarat untuk menjadi keanggotaan Serikat Pekerja FSPMI.
3. Siapa contact person SP FSPMI di Kabupaten Bekasi, tersebut. Apakah saya bisa minta informasinya. Jika bisa mohon dikirimkan ke e-mail address: bayushidajat@gmail.com
Demikian pertanyaan ini kami ajukan.