Hujan Tak Bikin Surut Buruh Batam Turun Ke Jalan Untuk Cabut UU Cipta Kerja

Hujan Tak Bikin Surut Buruh Batam Turun Ke Jalan Untuk Cabut UU Cipta Kerja

Batam,KPonline – Meski sejak pagi, Senin, (8/7), sebagian besar kota Batam di guyur hujan namun hal ini tak menyurutkan buruh-buruh kota Batam mendatangi kantor Walikota Batam. Mereka bersama-sama hari ini menuntut agar UU Cipta Kerja yang dipaksakan diberlakukan untuk dicabut melalui Judicial Review yang seharusnya akan diputuskan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta.

Pasalnya UU Cipta Kerja yang katanya digadang-gadang membuat kesejahteraan buruh khususnya meroket justru membuat banyak masalah perburuhan baru, karena tidak sesuai dengan semangat dan nama undang-undang itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Seperti disampaikan di atas, aksi hari ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

Para buruh berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mengapa buruh-buruh ini sangat marah dengan adanya UU Omnibus Cipta Kerja ini? Konsep upah minimum (UMP/UMR) yang dinilai kembali pada upah murah. UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Tidak adanya batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing. UU Cipta Kerja juga memungkinkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan jadi pekerja tetap, jumlah pesangon yang hanya diberikan setengah dari aturan sebelumnya, mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tuntutan utama dalam aksi yang dilaksanakan di berbagai daerah hari ini adalah Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

(Dion)