Husaeri, S.H; Analisis SWOT di Serikat Pekerja

Husaeri, S.H; Analisis SWOT di Serikat Pekerja

Semarang, KPonline – Di hari kedua pendidikan advokasi dan pengupahan PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang bagi PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang ini menjadi warna lain dari pendidikan pendidikan lainnya yaitu materi anilisis S.W.O.T,. Kamis, (23/1/25)

Analisis S.W.O.T ini menjadi sangat penting sekali apalagi berkaitan dengan Advokasi dan Pengupahan Tahun 2025 saat menghadapi permasalahan. Peserta terlihat antusias saat materi analisis SWOT ini di sampaikan yang di ikuti oleh perwakilan PUK – PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang dari Bidang Advokasi dan Bidang Pengupahan sebanyak 24 orang.

Husaeri, S.H sebagai narasumber yang ke tiga sekaligus salah satu Hakim dari Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Aplikasi Zoom Meeting yang memberikan materi Analisis SWOT tersebut.

Dalam penyampaiannya Husaeri, S.H memberikan penjelasan dan pengertian Analisis SWOT ini, yang mana analisis SWOT ini adalah teknik untuk mengevaluasi posisi strategis dalam suatu advokasi. SWOT itu merupakan singkatan dari Strengths (Kekuatan), Weaknesses (Kelemahan), Opportunities (Peluang), dan Threats (Ancaman).

Selain itu Husaeri, S.H memberikan cara melakukan analisis SWOT, yang pertama mengidentifikasi faktor-faktor internal dan eksternal, yang kedua Identifikasi kekuatan, yang ketiga kelemahan, ke empat peluang, dan yang terakhir itu adanya ancaman.

Kemudian dalam membuat matriks SWOT untuk merepresentasikan faktor-faktor tersebut dengan membuat rencana strategis berdasarkan hasil analisis.

Contoh faktor-faktor yang dapat diidentifikasi dalam analisis SWOT itu adalah :
1. Kekuatan: kualitas, reputasi dan Inovasi
2. Kelemahan: kurangnya sumber daya, ketergantungan pada pemasok,
3. Peluang: tren baru, regulasi yang mendukung
4. Ancaman: pesaing baru, perubahan ekonomi

Dalam closing statement Husaeri, S.H menyampaikan bahwa Serikat Pekerja dalam memperjuangkan upah bagi anggota beserta keluarganya dan apabila ada permasalahan atau kendala agar secepatnya menginformasikan kepada Perangkat PC SPL FSPMI Karawang.

“Upah adalah sesuatu yang dibawa pulang pekerja dan keluarganya. ketika upah itu sudah tinggi tidak ada rumusan maka hanya Upah minimum atau upah yang di sepakati”, ucapnya

“Setelah pendidikan ini, saya berharap kedepannya dengan adanya rumusan kenaikan upah, pekerja yang sudah bekerja lebih dari 15 tahun tidak lagi disamakan dengan pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun, Jangan lupa apabila merasa kesulitan atau kendala jangan malu untuk berkonsultasi dengan perangkat pimpinan cabang, Bagaimana caranya mulai membuat Skala Prioritas permasalahan sesuai Analisis dari kekuatannya, Peluangnya, kelemahannya dan ancaman dari Internal maupun eksternalnya. Bagaimana rumusan kenaikannya di perusahaan, Bagaimana cara melakukan latihan dan pendidikan untuk pengurus dan anggota di PUK itu sendiri”, tutupnya.