Pelalawan, KPonline- Atas instruksi Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dan instruksi Presiden FSPMI, Riden Hatam Azis, untuk melaksanakan aksi kawal putusan MK perihal uji materi UU Cipta Kerja.
Dihadiri Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Efrizon, ketua serta angota PUK PT. MKM, PUK PT. REN, PUK PT. IAM dan perwakilan PUK SPAI FSPMI Kabupaten Pelalawan membuat pernyataan siap melaksanakan instruksi aksi di Kantor KC FSPMI Kabupaten Pelalawan Jl. Mesjid Raya no.16, Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan, Rabu (13/11/2024).
Yudi Efrizon menyatakan, ” Siap mengerahkan masa, mengikuti aksi buruh yang akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 18 November 2024 dengan titik aksi Kantor Gubernur Provinsi Riau.
Wakil Ketua , Safri Ramadhan menyampaikan, ” PUK PT.up MKM siap dan tidak ada alasan bagi kami untuk tidak ikut memperjuangkan hak kami sebagai pekerja, harapan kami suara buruh seperti kami ini bisa mendapat apresiasi dari pemerintah Provinsi Riau, terutama pimpinan daerah Kabupaten Pelalawan”.
Diikuti oleh Ketua PUK PT. RENTAMA , Akbar dan pengurus PUK PT IAM, Aris juga turut mengatakan,” Siap mengikuti instruksi Presiden Partai Buruh dan Presiden FSPMI, kami selaku buruh dan anggota FSPMI, wajib hukumnya mengikuti dan melaksanakan instruksi”, ungkap mereka.
Diketahui pada hari yang sudah ditentukan, masa aksi demontrasi buruh di Provinsi Riau akan geruduk kantor Gubernur Riau dengan membawa beberapa tuntutan issu nasional dan issu daerah seperti tuntutan penerapan upah tahun 2025 sebesar 8-10 persen.
“Pada aksi kali ini kita bersama dengan SP/SB yang ada di Provinsi Riau yang tergabung dalam Aliansi Buruh Riau Bersatu, jadi saya minta kesemuanya untuk memaksimalkan anggotanya, usahakan bendera kita bertebaran disetiap sudut lokasi aksi, FSPMI adalah organisasi yang besar dan tidak bisa dipandang sebelah mata”, ujar Yufi Efrizon.
Penulis: Heri
Foto: Teddy