Imbas PPN Naik, Untuk Buruh di Kabupaten Tegal Tidak Diimbangi Dengan Upah Yang Layak

Imbas PPN Naik, Untuk Buruh di Kabupaten Tegal Tidak Diimbangi Dengan Upah Yang Layak

Tegal,KPonline, -Ditengah hingar bingar kenaikan upah di berbagai wilayah di Indonesia, para buruh antusias dengan kenaikan yg di tetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.

Namun tidak dengan Jawa Tengah ditengah harga bahan pokok melonjak drastis, ada kabar lagi ditetapkanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 12%, upah di jawa Tengah khusunya yang menyandang predikat upah terendah di Indonesia sangat jomplang sekali jika di bebankan PPN 12% ini,

Di Kabupaten Tegal dengan Hasil sesuai survey FSPMI Di angka 3.495.878,- nyatanya hanya naik 6,5% jika sebelumya UMK di Kabupaten Tegal sebesar 2.191.161,- naik sekitar 142.425,- maka UMK di tahun 2025 di tambah kenaikan 6,5% naik sekitar 2.333.586,- masih di bebankan PPN 12%.

Hal ini di sampaikan oleh organizer FSPMI Tegal Dedy Supriyanto, S.H menyatakan Semua sektor yg saat ini terkena Pajak 11% akan menjadi 12%. Tapi pemerintah memberikan iming iming stimulus seperti Diskon Tarif Listrik sebesar 50% selama 2 bulan, bulan berikutnya akan membayar seperti biasa dengan tarif Pajak 12%.

“Jelas pasti berdampak terhadap daya beli buruh, jika pajak yg naik sangat membebani rakyat, apalagi sektor buruh di Tegal dengan upah yg kecil masih di bebani pajak yg tinggi, Untuk kabutuhan sehari-hari saja masih jauh.” tegasnya

Untuk itu, Dedy menyampaikan PR Kita di Jawa Tengah khususnya Kabupaten Tegal perlunya kuatkan elemen buruh ditingkat PUK dulu khususnya di FSPMI, Kuatkan anggota dengan mengajak buruh formal yg belum berserikat di ajak untuk gabung sehingga nantinya bisa memenuhi syarat proporsi untuk duduk di Dewan Pengupahan Tegal, dan perjuangkan upah yg layak serta hak-hak buruh di Kabupaten Tegal.

“Upah memang diberikan tapi selayaknya upah yang layak harus di perjuangkan,” pungkasnya.

 

Kontributor Tegal