Konawe, KPonline – Puluhan Eks Karyawan CV. Nusantara Daya Jaya Site Laonti, Kabupaten Konawe Selatan melakukan Aksi Unjuk Rasa, dan menutup Akses Jalan Houling pada Sabtu (30/11/2024).
Aksi unjuk rasa terjadi karena perusahaan diduga melakukan tindakan penipuan dan pembodohan terhadap karyawan yang di PHK tidak sesuai dengan prosedur UU ketenagakerjaan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan pada akhir bulan September 2024 yang lalu CV. Nusantara Daya Jaya diduga melakukan PHK terhadap ±400 karyawan dengan alasan efisiensi dan karyawan mengaku dipaksa mendandatangani surat pernyataan menerima PHK pada tanggal 1 oktober 2024 yang lalu.
“Kami tidak paham prosedur pemutusan hubungan kerja dan kami terpaksa tandatangan surat pernyataan itu supaya kompensasi kami bisa cair,” ujar salah satu Eks Karyawan yang melapor ke Pengurus Serikat.
Namun, PHK tersebut batal demi Hukum karena tidak sesuai dengan prosedur. Dalam Surat pernyataan tersebut juga tertuang nomor surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan kerja kepada karyawan, padahal pada faktanya, eks karyawan tidak pernah menerima SPHK tersebut.
Sebelum melakukan aksi eks Karyawan didampingi serikat pekerja sudah melakukan Mediasi dengan Pihak CV. Nusantara Daya Jaya, namun belum ada titik temu.
Hal inilah yang menyebabkan eks karyawan melakukan aksi unjuk rasa menuntut :
1. Batalkan PHK
2. Naikkan upah di Bawah Standar UMP
2. BPJS Kesehatan tidak ada/tidak didaftarkan.
3. BPJS Ketenagakerjaan tidak Jelas.
4. Jam Kerja Up Normal
5. Lembur tidak dibayar
Hingga berita ini dirilis aksi unjuk rasa masih berlangsung.
Penulis : Sultan
Editor : Yanto