Tangerang, KPonline – Berdasarkan data update terbaru data sebaran covid-19 pada hari Kamis 5 Agustus 2021 yang tersebar di 34 Provinsi Indonesia, mengalami penambahan pasien positif covid-19 sebanyak 35.764 kasus baru. Total keseluruhan pasien covid sebanyak 3.568.331 orang.
Adapun pasien Covid-19, yang meninggal dunia bertambah hingga 1.739 orang dan total keseluruhan kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 102.375 jiwa. (Sumber: BNPB, Kemenkes RI)
Menyikapi hal itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tangerang Raya, Akhmad Jumali, mengatakan dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, Ia terus mengupayakan dan memaksimalkan anggota FSPMI di Tangerang Raya untuk di vaksin.
“Kita berharap dengan adanya program vaksinasi, anggota dan beserta keluarga semua sehat dan terhindar dari virus Covid-19”. Kata Jumali dalam Rapat Koordinasi di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Tangerang, Kota Tangerang. Jumat (06/08/2021)
Lanjutnya, Ia pun menyampaikan disamping memproteksi diri dari virus, vaksin pun menjadi penting dan menjadi bagian salah satu syarat dalam mengurus Administrasi.
“Kemarin ketemu dengan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima, beliau membenarkan hal itu, bahwa syarat sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi dalam pembuatan SKCK, perbankan dan lainnya, itu bagian upaya pemerintah agar masyarakat mau di vaksin dan berita terkait syarat itu tidak hoax”. Bebernya
Jumali menyebut, FSPMI Tangerang bersama DPP FSPMI akan mengeluarkan Instruksi terkait pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 bagi anggota yang belum di vaksin.
Oleh karenanya, Ia meminta kepada semua pihak tingkat pimpinan cabang SPA, segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat unit kerja.
“Pekerja/buruh sangat rentan dengan penularan virus ditempat kerjanya. Maka dari itu, semua pimpinan cabang SPA FSPMI segera melaporkan dan mengirimkan data anggotanya yang belum di vaksin, semua harus koordinasi, kuota hanya 1.000 vaksin”. Pungkasnya (Chuky/Ridwan.J)