Serang, KPonline – Buruh Banten kawal penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025, Rabu (11/12/2024).
Tepat jam 15.00 WIB tersebar Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Sapto Kalnadi, di Kantor disnakertrans.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90,” demikian bunyi dalam keputusan tersebut.
Jika di telaah putusan tersebut sesuai dengan isi dari Permenaker No.16/2024 bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Selain itu, upah minimum sektoral provinsi juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
“Menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 yaitu 6,5 persen x Rp177.37,79= Rp11.525,01 sebesar Rp2.916.644,90,” demikian dalam keputusan tersebut. (Mia)