Jakarta,KPonline – Terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. FNG terhadap 282 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) PUK PT. FNG berikut beberapa pelanggaran lainnya, merupakan kesimpulan hasil monitoring dan investigasi pengawas Sudinakertrans Jakarta Timur.
Temuan ini menjadi perkembangan informasi terbaru menurut jajaran PC SPAI FSPMI DKI yang disampaikan oleh M Hayadi selaku sekretaris PC SPAI FSPMI DKI pada kamis (39/8). Berikut beberapa hasil temuan itu :
1.Sudinakertrans Jakarta Timur akan memanggil pengusaha atau manajemen PT. FNG dan PUK SPAI FSPMI PT. FNG pada tanggal 4 September 2018.
terkait klarifikasi PHK 282 karyawan PT. FNG yang diantaranya pengurus, anggota SPAI FSPMI (Bahwasanya menegaskan pihak sudinakertrans Jakarta Timur tidak pernah mengamini atau melegalkan PHK 282 karyawan PT. FNG).
2.Terkait BPJS Kesehatan dan JHT, dari pihak BPJS meminta untuk dibuatkan surat/rekomendasi terkait pelanggaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan kepada Sudinakertrans Jakarta Timur.
3. Pihak pengawas Sudinakertrans Jakarta Timur akan membuatkan surat terkait pelanggaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk dikirim ke BPJS agar di tindak lebih lanjut oleh BPJS (karena ada indikasi ke pidana).
(Brd/jim).