Bogor, KPonline -Menjelang sore, hasil pertemuan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor disampaikan oleh salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh. Novianto yang merupakan satu-satunya wakil FSPMI Bogor di Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor menyampaikan secara langsung hasil pertemuan kepada seluruh buruh-buruh Bogor yang berangsur-angsur meninggalkan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor.
Pertemuan yang dilaksanakan pada 13 Februari 2018 di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor tersebut, berkaitan dengan kajian UMSK sekaligus menjawab surat permintaan kajian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, unsur pengusaha (dalam hal ini Apindo) dan unsur serikat pekerja/serikat buruh sudah bersepakat untuk membuat kajian sebagai berkas kelengkapan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang sudah masuk terlebih dahulu di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat pada Desember 2017 yang lalu.
Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor juga sudah bersepakat bahwa tidak merubah angka-angka kajian yang sudah disepakati pada perundingan pada Desember 2017 yang lalu. Dan nilai prosentase penyesuaian upah sektoral 2018 Kabupaten Bogor adalah 8,71 % untuk masing-masing sektor dari UMSK Bogor tahun yang lalu. Kajian yang akan digunakan adalah kajian UMSK yang digunakan oleh unsur pihak serikat pekerja/serikat buruh. Kajian yang digunakan karena lebih sederhana dan lebih mudah penerapannya.
Dari unsur pengusaha (APINDO) mengusulkan 2 hal yang sangat sulit untuk dijalankan. Yaitu kajian UMSK dari unsur buruh yang digunakan seharusnya dikaji kembali. Serta permintaan kemampuan perusahaan yang akan dikembalikan ke perusahaan masing-masing. Dan sudah bisa dipastikan, nilai angka penyesuaian UMSK di masing-masing perusahaan harus dirundingkan dengan serikat pekerja/serikat buruh di masing-masing perusahaan pula. Unsur pengusaha juga meminta agar jumlah upah sektoral dirubah menjadi 13 sektor.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai pihak yang memfasilitasi unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh, menetapkan bahwa kajian yang akan digunakan adalah kajian dari unsur serikat pekerja/serikat buruh. Tetapi dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga akan melengkapi kajian tersebut. Karena dibutuhkan data-data yang konkret dari BPS. Pembuatan kajian pengupahan tersebut maksimal pada 19 Februari 2018. Bahkan Novianto menjelaskan, bahwa di internal unsur pengusaha pun, suara mereka terpecah. Ada beberapa orang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur pengusaha yang tidak mau menanda tangani kesepakatan kajian tersebut. Sehingga keputusan di ambil alih pengurus APINDO Bogor, yang dipimpin oleh Alexander Frans