Subang, KPonline – Buruh Subang melakukan aksi di depan Gedung Kantor Bupati untuk menuntut agar UMSK 2019 segera disahkan, Kamis (27/12/2018).
Namun demikian, aksi tersebut belum mendapatkan titik terang. Hal ini, karena, Bupati Subang tidak berada di tempat karena ada acara lain.
Menyikapi hal itu, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang, Suwira menginstruksikan kepada PC dan PUK SPA FSPMI di Kabupaten Subang untuk all out untuk melakukan pengawalan dalam Rapat Dewan Pengupahan Subang yang sedang membahas UMSK 2019, Jum`at (28/12/2018).
Tepat pukul 09.30 WIB, iring-iringan buruh yang tergabung dalam FSPMI kabupaten Subang berangkat menuju kantor Disnakertrans Kabupaten Subang. Tiba di lokasi sekitar 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan istrahat dan sholat Jum’at.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Subang dimulai pukul 13.30 WIB, dihadiri dari unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Rapat berjalan alot, karena dari pihak Apindo mengusulkn kenaikan 8,03% dari base on UMSK 2018. Namun pihak perwakilan buruh dari FSPMI mengusulkan ada kenaikan yang lebih tinggi.
Disampaikan dalam rapat tersebut, adanya beberapa perusahaan yang sudah melakukan kesepakatan dengan serikat dan persetujuan nilai kenaikan sebesar 8,03%. Namun perwakilan dari akademisi dan unsur Pemerintah beranggapan bahwa apabila usulan nilai 8,03% tidaklah mencerminkan adanya kenaikan Upah UMSK untuk tahun 2019 jika dilihat dari prosentase kenaikanya. Mereka menerima baik usulan dari unsur serikat pekerja.
Rapat di tutup sekitar pukul 21.30.
Pada kesempatan pertemuan dengan bung Lutfi selaku wakil buruh FSPMI di Depekab, menyampaikan bahwa Depekab kabupaten Subang merekomendasikan UMSK Tahun 2019 yang di tuangkan dalam berita acara sebagai berikut :
1. UMSK 2019 untuk sektor I adalah Rp. 2.899.478 atau naik 9,30% dari UMSK 2018
2. UMSK 2019 untuk UMSK sektor II adalah Rp.3.126.098 atau naik 10,30% dari UMSK 2018.
3. UMSK 2019 sektor III adalah Rp.3.372.956 atau naik 11,30% dari UMSK 2018 .
Pada akhir kesempatan Pengawalan di Disnakertrans, pukul 23.10 Wib, Suwira dan Lutfi menginformasikan bahwa Sabtu (29/12/2018) akan dilakukan penyelesaian terakhir berita acara yang sepenuhnya belum ditandatangani oleh unsur Apindo serta penyerahan rekomendasi tersebut kepada Bupati Kabupaten Subang. (AAPKasep)