Ini Pernyataan Sikap PUK SPEE FSPMI PT Panasonic Gobel EI Terkait PHK dan Dugaan Union Busting

Ini Pernyataan Sikap PUK SPEE FSPMI PT Panasonic Gobel EI Terkait PHK dan Dugaan Union Busting

Jakarta, KPonline – Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang di bentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan ,membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja /buruh dan keluargannya(pasal 1 ayat 17 UU nomor 13 tahun 2003).

Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadab hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 ayat 6 huruf a undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Bacaan Lainnya

Hubungan antara serikat pekerja dengan perusahaan sepatutnya bersinergis dengan baik, karena keduanya memiliki hubungan sinbiosis mutualisme.

Selain itu adanya serikat pekerja dalam suatu perusahaan juga sebagai sarana komunikasi dalam menyampaikan dan menerima aspirasi dari setiap pekerja.

Di dalam prakteknya hubungan antara serikat pekerja dengan perusahaan justru tidak bersinergis dengan baik, dikarenakan sering terjadinya perselisihan yang di akibatkan dari mulai permintaan kenaikan upah tetang pemagangan, kesejahteraan pekerja, Perjanjian Kerja Bersama dan dan tidak boleh masuk FSPMI (kebebasan beroganisasi) antara serikat pekerja dengan perusahaan.

Disinilah tidak ada titik temu.Hal tersebut biasanya berujung terhadap praktik pemberangusan serikat buruk/pekerja dengan cara melakukan PHK secara sepihak, kriminalisasi dan intimidasi terhadap pengurus serikat pekerja karena di anggap mengancam dan merugikan kepentingan perusahaan.

Sama halnya juga yang dirasakan oleh Ketua PUK SPEE FSPMI PT PECGI saudara Jufrizal yang di PHK secara sepihak oleh Management PT.Panasonic Gobel Energy Indonesia (PT.PECGI) pada tanggal 7 Februari 2018 berdasarkan surat keputusan nomor 19/PECGI-GA/II/2018 dengan alasan yang sama sekali yang tidak dapat di benarkan karena Jufrizal dituduh telah melakukan kesalahan berat berupa menghilangkan /menggelapkan barang perusahaan berupa Laptop, yang jelas – jelas barang tersebut ada di ruangan serikat pekerja yang kuncinya dari Desember 2016 sudah di pengang oleh Managemen PT PECGI hingga sekarang tanpa ada proses memutuskan saudara Jufrizal Bersalah.

Selain itu, dugaan pembumihangusan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT PECGI juga dilakukan dengan cara mengintimidasi terdahadap keluarga pengurus serikat yang didatangi langsung oleh oknum yang diperintahkan oleh perusahaan ke setiap rumahnya dengan memberikan ancaman terhadap keluarga yang apabila para pengurus masih melakukan aktifitas yang berhubungan dengan serikat di dalam perusahaan maka akan di PHK oleh perusahaan.

Hal demikian justru mencederai nilai-nilai hak asasi manusia, karena pada hakikatnya kebebasab berkumpul dan berserikat telah di atur didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945) pasal 28E ayat (3), “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, bekumpul dan mengeluarkan pendapat” yang kemudian di pertegas dalam pasal 24 ayat (1) undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “setiap orang berhak untuk berkumpul,berapat, dan berserikat untuk maksud damai”.

Serta diatur dalam pasal 39 UU HAM yang berbunyi “setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak hanya itu,sebagai upanya untuk membumi hanguskan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT PECGI yang diketuai oleh saudara Jufrizal. Pada tanggal 27 Mei 2017 saudara Jufrizal dikriminalisasikan dengan laporan ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan Penggelapan. Padahal mobil operasional serikat tersebut masih ada dan selalu berada dalam lingkungan PT PECGI.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh yang berbunyi “siapapun dilarang menghalang-halangi serikat pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

b.Tidak membanyar atau mengurangi upah pekerja/buruh

c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

Selain itu, tindakan anti serikat pekerja adalah TINDAK PIDANA KEJAHATAN yang telah diatur dalam pasal 43 UU no.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh yang berbunyi:

1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)dan paling banyak Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Maka dari itu,atas nama PUK SPEE FSPMI menyatakan dengan tegas:
1. Menolak segala bentuk Intervensi, diskriminasi, dan kriminalisasi dalam bentuk apapunyang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

2. Mengecam tindakan PT.Panasonic Gobel Energy Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Jufrizal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta management PT.PECGI untuk mempekerjakan kembali Saudara Jufrizal.

4. Meminta kepada PT.Panasonic Gobel Energy Indonesia untuk tidak melakukan kembali upaya intimidasi, dan Kriminalisasi terhadap pekerja dan pengurus Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI

Namun apabila PT.Panasonic Gobel Energy Indonesia masih melakukan hal yang sama, maka PUK SPEE FSPMI akan melakukan upaya hukum dan membawa kasus ini ke tingkat nasional dan Internasional.

 

Baja juga artikel tentang Panasonic Gobel dan berita lain seputar Union Busting di koranperdjoeangan.com.

Pos terkait