Ini Pertanyaan Penyidik Kepada Sekjend KSPI Terkait Rencana Makar

Ini Pertanyaan Penyidik Kepada Sekjend KSPI Terkait Rencana Makar

Jakarta, KPonline – Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, terkait kasus dugaan makar pada Senin (19/12). Rusdi diperiksa sebagai saksi dari tersangka kasus makar Ratna Sarumpaet dan dicecar dengan 14 pertanyaan.

Rusdi datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.30 WIB dengan dikawal puluhan buruh. Tidak lama kemudian ia keluar lagi dari Gedung Kantor Krimum Polda pada pukul 18.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Kaitannya dengan Ibu Ratna Sarumpaet, saya ditanya sudah berapa kenal, saya jawab acara 17 Agustus di Kampung Aquarium (lokasi penggusuran),” ujarnya usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12).

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan mengenai apakah Ratna Surampaet mengajak para buruh untuk aksi menyampaikan pendapat di gedung DPR pada 2 Desember 2016.

“Kami bilang, kami tak pernah diajak oleh ibu Ratna untuk aksi ke DPR. Selebihnya ditanya apakah menghadiri rapat di Universitas Bung Karno apakah menghadiri rapat di Saripan Pasific, ya kita, saya jawab tak pernah diundang dan tak hadir,” ujarnya.

Sementara itu mengenai aksi unjuk rasa buruh pada tanggal 2 Desember di Tugu Tani, Jakarta Pusat, dia menegaskan, aksi itu merupakan penyampaian pendapat para buruh terkait upah dan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Upah.

“Buruh tak pernah berpikir ke makar. Tak ada rencana buruh makar. Sejauh ini, kami lihat tak ada upaya gerakan makar terhadap negara. Jadi seputar itu saja kaitan dengan ibu Ratna dan seputar itu pertanyaannya,” tambahnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemani Sekjen KSPI Muhammad Rusdi yang diperiksa polisi dalam kasus dugaan makar, Senin (19/12/2016).

Said Iqbal Bantah Terlibat Makar

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal kembali menegaskan bahwa unsur buruh tak pernah terlibat makar.

Iqbal menegaskan, pada 2 Desember itu, buruh sekadar mengambil momentum aksi 212. Tidak ada rencana aksi di depan Kompleks Parlemen.

Iqbal membantah buruh memiliki agenda selain tentang pengupahan, apalagi upaya makar. Ia juga mengaku hanya kenal dengan satu tersangka kasus dugaan makar, yaitu Ratna Sarumpaet.

Iqbal juga telah melaporkan beredarnya gambar bagan yang mencantumkan dirinya dan sejumlah tersangka dugaan makar terhubung dalam satu aliran dana.

Kata Iqbal, dana untuk aksi selama ini berasal dari kantong para anggota organisasi buruh. “Ini pasti rekayasa,” ujar dia.

Adapun Iqbal melaporkan soal beredarnya gambar bagan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember lalu.

Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rusdi terkait kasus dugaan makar. Belum diketahui untuk kasus siapa Rusdi diperiksa. Sebelum memeriksa Rusdi, polisi telah memeriksa Iqbal pada 13 Desember 2016.

Para tersangka

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.

Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP. (*)

 

Pos terkait